Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Pembangunan Restoran DIKICHI (PT. Dua Pendekar Ayam) di Pasir Koja Picu Polemik, Drainase Jadi Isu Krusial

Redaktur IT by Redaktur IT
Oktober 16, 2025
in Sorotan
0
Pembangunan Restoran DIKICHI (PT. Dua Pendekar Ayam) di Pasir Koja Picu Polemik, Drainase Jadi Isu Krusial

Foto/Dok: Ketua Umum Komite Nasional Solidaritas Perjuangan Anak Indonesia (KN SPAI) Adi Youse Rizwadi, S.H.

 

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Proyek pembangunan restoran milik PT dua pendekar ayam (DIKICHI) di Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, kini menjadi sorotan publik karena lokasi pembangunan berada di kawasan rawan banjir yang dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi lingkungan jika sistem drainase tidak berfungsi dengan baik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Organisasi Masyarakat (Ormas) Solidaritas Perjuangan Anak Indonesia (SPAI) yang juga diketahui sebagai putra daerah beberapa waktu lalu melakukan audiensi dengan pihak perusahaan pada Senin, 13 Oktober 2025, guna membahas potensi dampak lingkungan dari proyek tersebut. Kamis. (16/10/2025)

Audiensi Warga: Mencari Solusi, Bukan Menolak Pembangunan

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua RW setempat, perwakilan Babinsa, serta pihak PT DIKICHI yang diwakili oleh Aam Herdiana selaku Legal Perusahaan dan Diki selaku kontraktor pelaksana.

Dalam kesempatan itu, Aam Herdiana menyampaikan bahwa perihal drainase bukan kewenangan perusahaan, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah.

Audensi Komite Nasional SPAI dengan PT. DIKICHI dan Pihak Kontraktor di hadiri oleh Babinsa 1806/BK Ketua RW 05 Kelurahan Babakan dan perwakilan warga. Senin (13/10/2025)
Audensi Komite Nasional SPAI dengan PT. DIKICHI dan Pihak Kontraktor di hadiri oleh Babinsa 1806/BK Ketua RW 05 Kelurahan Babakan dan perwakilan warga. Senin (13/10/2025)

“Kami telah menempuh prosedur sesuai ketentuan. Soal drainase, itu ranah pemerintah. Tapi kami sudah menyiapkan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengurangi dampak lingkungan,” ujar Aam Herdiana.

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung masyarakat dalam menyampaikan surat pengaduan resmi kepada pemerintah agar drainase segera diperbaiki.

SPAI dengan Tegas: Drainase Adalah Kewajiban Perusahaan

Pandangan berbeda disampaikan oleh Ketua Umum KN SPAI Adi Youse Rizwadi, S.H., yang menilai bahwa sistem drainase justru merupakan bagian dari tanggung jawab lingkungan perusahaan, sesuai dengan surat persetujuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Bila drainase sudah ada, wajib diperbaiki. Jika belum ada, maka harus dibangun oleh pihak perusahaan.dan Pihak perusahaan diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah kota atau provinsi,” guna membahas dampak lingkungan sekitar tegas Ketua KN SPAI.

“Pernyataan pihak perusahaan yang menyebut bahwa drainase bukan tanggung jawab mereka adalah keliru. Berdasarkan surat persetujuan lingkungan hidup usaha restoran di Kota Bandung, salah satu kewajiban utama perusahaan adalah memastikan sistem drainase berfungsi dengan baik,” tambahnya.

Ketua KN SPAI juga menyinggung soal tanggung jawab moral dan hukum perusahaan pasca pembangunan.

“Apakah perusahaan akan tetap bertanggung jawab jika nanti terjadi banjir, atau justru pergi begitu saja setelah proyek selesai? Kami hadir karena peduli pada keberlanjutan lingkungan di wilayah ini,” ujarnya dengan nada serius.

Tinjauan Hukum: Perusahaan Wajib Jaga Lingkungan

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap pelaku usaha wajib mencegah dan menanggulangi pencemaran serta kerusakan lingkungan yang timbul dari kegiatan usahanya (Pasal 67–68).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara berkala.

Kewajiban Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan

UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 67–68 Setiap penanggung jawab usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan melakukan pengendalian dampak lingkungan. PT Dua Pendekar Ayam (DIKICHI) wajib memastikan drainase berfungsi baik agar tidak menyebabkan banjir atau pencemaran.

PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 41 Setiap kegiatan usaha wajib melaksanakan RKL dan RPL secara konsisten. Pembangunan restoran harus disertai dokumen RKL–RPL yang mencakup sistem drainase.

Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap pelaku usaha wajib memperhatikan tata air, drainase, dan sanitasi lingkungan. Pemerintah kota memiliki dasar hukum menegur atau menghentikan sementara proyek jika terbukti di abaikan

Analisis: Pembangunan Harus Seimbang dengan Keberlanjutan

Kasus ini mencerminkan tantangan klasik antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Di satu sisi, proyek restoran dapat membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal, namun di sisi lain, pengabaian terhadap infrastruktur lingkungan seperti drainase berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekologis jangka panjang.

Para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa izin lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen hukum yang mengikat perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Masyarakat berharap pihak PT dua pendekar ayam (DIKICHI) dan Pemerintah Kota Bandung dapat duduk bersama mencari solusi nyata, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab.

Karena pada akhirnya, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk tindak lanjut dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung serta langkah konkret dari pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban lingkungannya. (Mustopa)

Previous Post

Polisi Amankan Belasan Pelaku Tawuran Brutal di Cibogo, Korban Anak di Bawah Umur

Next Post

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian, 3 Pelaku Asal Karawang Dibekuk!

Next Post
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian, 3 Pelaku Asal Karawang Dibekuk!

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian, 3 Pelaku Asal Karawang Dibekuk!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kapolda Jabar Usung Formula ‘Jabar Aman’ dan Ingatkan Tantangan Konflik Sosial

Bejat! Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap di Apartemen Bekasi

Hari Santri Nasional 2026, Gus Anam Ajak Santri Al-Turmudzi Perkuat Persatuan NKRI Menuju Indonesia Emas 2045

Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung

Bandung Kondusif Pasca Kerusuhan Dago, Belasan Anggota Polisi Alami Luka – Luka

Polisi Tangkap Dokter di Bandung yang Tega Cabuli Anak Kandung Berusia Balita

  TRENDING
Kapolda Jabar Usung Formula ‘Jabar Aman’ dan Ingatkan Tantangan Konflik Sosial Oktober 22, 2026
Bejat! Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap di Apartemen Bekasi Oktober 22, 2026
Hari Santri Nasional 2026, Gus Anam Ajak Santri Al-Turmudzi Perkuat Persatuan NKRI Menuju Indonesia Emas 2045 Oktober 22, 2026
Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung Oktober 21, 2026
Bandung Kondusif Pasca Kerusuhan Dago, Belasan Anggota Polisi Alami Luka – Luka Oktober 21, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.