INFOPOLISI.NET | DENPASAR – Sengketa tanah di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali, tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga menyentuh persoalan sejarah, adat, dan keberadaan tempat suci masyarakat Bali.
Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar, yang menurut keterangan para pihak telah berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka, berlokasi di Jl. Kesumasari Denpasar Selatan, Banjar/Linkungan Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Kedua pura tersebut disebut telah menjadi bagian dari sejarah dan kehidupan masyarakat setempat jauh sebelum terbitnya dokumen-dokumen pertanahan modern. Namun, dalam perkembangan sengketa tanah tersebut, kedua pura tersebut disebut telah dibongkar atau dirobohkan.
Jika keberadaan, usia, serta sejarah kedua pura tersebut dapat dibuktikan melalui bukti adat, dokumen desa, keterangan tokoh masyarakat, dokumentasi lama maupun bukti lainnya, maka pembongkarannya bukan semata-mata persoalan hilangnya sebuah bangunan fisik. Yang dipertaruhkan adalah hilangnya jejak sejarah dan identitas budaya masyarakat Bali.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena tanah yang berkaitan dengan lokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tanggal 23 Mei 1996, yang menurut keterangan para pihak menjadi dasar penerbitan HGB Nomor 70 dan Nomor 71 atas nama PT Restu Maharani.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari para pihak, HGB tersebut disebut telah dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.
Rangkaian sejarah tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: bagaimana keberadaan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar serta sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat diperhitungkan ketika SK Wali Kota diterbitkan dan HGB kemudian diterbitkan?
Lebih jauh lagi, apabila benar kedua pura tersebut telah berdiri sebelum Indonesia merdeka dan kemudian dibongkar, maka peristiwa itu patut dilihat dari perspektif perlindungan sejarah, adat dan budaya Bali, selain aspek hukum pertanahan.
“Jangan sampai sebuah sertifikat menghapus sejarah. Tanah mungkin dapat berubah status, tetapi sejarah, adat, dan tempat suci yang diwariskan leluhur tidak seharusnya hilang begitu”. (Redaksi)




