INFOPOLISI.NET | DENPASAR – Sengketa tanah di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan para ahli waris terhadap tanah yang sejak dahulu tercatat dalam dokumen pertanahan tradisional berupa pipil, tetapi juga menyentuh keberadaan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar, yang menurut keterangan para pihak telah berdiri sebelum Indonesia merdeka.
Tanah yang diklaim sebagai tanah milik para leluhur tersebut kemudian menjadi objek penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur atas nama PT Restu Maharani. Dalam resume perkara disebutkan bahwa para pemilik maupun ahli waris sebelumnya tidak pernah mengalihkan, menjual ataupun melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain.
HGB Nomor 70 tercatat dengan luas sekitar 39.780 meter persegi, sedangkan HGB Nomor 71 seluas sekitar 6.940 meter persegi. Kedua sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa yang kemudian dibawa para ahli waris ke Pengadilan Negeri Denpasar hingga menempuh upaya hukum lanjutan.
Dari Tanah yang Diklaim sebagai Tanah Leluhur Menjadi HGB PT Restu Maharani
Para ahli waris mempersoalkan bagaimana tanah yang menurut mereka merupakan bagian dari hak leluhur dapat kemudian menjadi objek HGB atas nama PT Restu Maharani.
Persoalan tersebut semakin menarik karena di kawasan tanah yang disengketakan terdapat jejak sejarah berupa Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar. Keberadaan pura yang menurut keterangan telah ada sebelum Indonesia merdeka dipandang sebagai bagian dari sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat pada masa lalu.
Karena itu, sengketa tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan antara sertifikat dan pipil, melainkan juga menyangkut sejarah tanah, hubungan masyarakat dengan tanah, warisan leluhur serta keberadaan tempat-tempat suci yang telah lebih dahulu ada. Kini Dikaitkan dengan PT Kartika Sanur Cemerlang
Perkara menjadi semakin kompleks karena berdasarkan informasi yang disampaikan para pihak, HGB Nomor 70 dan Nomor 71 yang sebelumnya tercatat atas nama PT Restu Maharani disebut telah dialihkan/dijual kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.
Apabila benar telah terjadi peralihan tersebut, maka muncul persoalan hukum baru yang perlu ditelusuri, antara lain mengenai dasar dan keabsahan peralihan HGB, status pemegang hak terbaru, serta apakah pihak yang memperoleh hak tersebut mengetahui adanya riwayat sengketa dan klaim dari para ahli waris.
Dalam konteks ini, posisi PT Restu Maharani sebagai pemegang HGB sebelumnya dan PT Kartika Sanur Cemerlang sebagai pihak yang disebut kemudian memperoleh hak menjadi penting untuk ditelusuri melalui dokumen pertanahan resmi.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Para ahli waris sebelumnya telah menempuh proses hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali. Dalam resume perkara disebutkan pula adanya persoalan bahwa tidak seluruh ahli waris ikut menjadi pihak dalam perkara terdahulu.
Kini, persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar:
Bagaimana sejarah tanah tersebut sebelum Indonesia merdeka? Bagaimana kedudukan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar dalam sejarah tanah?
Bagaimana tanah yang diklaim sebagai tanah leluhur kemudian menjadi HGB PT Restu Maharani? Dan apabila benar telah dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang, bagaimana proses serta dasar hukum peralihannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab dengan membuka kembali riwayat tanah, pipil, dokumen adat, dokumen desa, dasar penerbitan HGB, warkah pertanahan, serta dokumen peralihan dari PT Restu Maharani kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.
Sebab, sengketa ini pada hakikatnya bukan hanya tentang siapa yang memegang sertifikat hari ini, tetapi juga tentang bagaimana sejarah hak atas tanah tersebut bermula, siapa yang pertama kali menguasainya, bagaimana hak itu diwariskan, dan atas dasar apa kemudian hak tersebut berubah menjadi HGB serta berpindah kepada pihak lain. (Redaksi)



