Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Skandal Limbah B3 di Jombang? Aktivis Laporkan Dugaan Penimbunan Slag Aluminium dan Pencemaran Udara, KLH dan DLH Diminta Turun Tangan

mustopa salim by mustopa salim
Maret 13, 2026
in Sorotan
0
Objek lokasi sekarang tahun 2026 setelah di urug

Objek lokasi sekarang tahun 2026 setelah di urug

Foto/Dok: penimbunan limbah slag aluminium dan abu limbah B.3 dan Pencemaran udara yang produksi di area pabrik  

 

INFOPOLISI.NET | JOMBANG. JATIM  – Dugaan praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali mencuat. Sebuah kegiatan pengolahan aluminium tanpa mengantongi izin dan penyalahgunaan izin di wilayah Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, dilaporkan ke pemerintah pusat karena diduga menimbun limbah B.3 dan Pencemaran udara.

Laporan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Ciber Lingkungan Hidup Nusantara, inisial IW, yang mengaku menemukan indikasi kuat adanya penimbunan limbah slag aluminium dan abu produksi di area pabrik.

“Kami menduga terjadi penimbunan limbah B3 dan Pencemaran udara dalam jumlah besar. Jika benar, ini berpotensi mencemari udara, tanah, dan lingkungan sekitar,” IW kepada awak media.

Objek lokasi pada tahun 2024 sebelum di urug semua
Objek lokasi pada tahun 2024 sebelum di urug semua

LAPORAN RESMI KE PEMERINTAH

Pengaduan telah dikirim ke berbagai instansi, di antaranya:
Kementerian Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Selain itu, laporan juga ditembuskan ke Presiden RI, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Jombang.

Dalam laporan tersebut diduga:

Penimbunan limbah B3 slag Aluminium hingga ribuan ton yang di duga di angkut oleh kendaraan truk ikan plat AG dan Penyalahgunaan trasporter limbah B.3 PT. Multi Sarana Sumber Agung Utama warna truk Hijau. Berdasarkan informasi dari Manul (kuli bongkar) bahwa limbah tersebut di duga berasal dari wilayah Tangerang dan bekasi. Dan 4 bulan kebelakang limbah yang berasal dari gudang pinggir Tol di angkut ke Perusahaan baru milik SB samping Koperasi Kedungsari lalu di timbun malam hari yang saat ini udah ada bangunan baru.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM LINGKUNGAN

Kasus ini merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur:
Dumping limbah tanpa izin dapat dipidana, pencemaran lingkungan dapat berujung pidana penjara dan denda miliaran rupiah

Aktivis lingkungan menilai kasus ini penting ditangani cepat karena menyangkut keselamatan masyarakat dan ekosistem.

Objek lokasi sekarang tahun 2026 setelah di urug
Objek lokasi sekarang tahun 2026 setelah di urug

PEMERINTAH DAN PEMILIK USAHA DIMINTA KLARIFIKASI

Hingga berita ini diterbitkan:
belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik usaha, belum ada keterangan dari pemerintah daerah maupun KLH
redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan Sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

PESAN EDUKASI PUBLIK

Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
masyarakat berhak melaporkan dugaan pencemaran lingkungan
pemerintah wajib menindaklanjuti laporan publik, pelaku usaha wajib mengelola limbah sesuai izin dan standar lingkungan.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan dilindungi undang-undang dan merupakan bagian penting dari perlindungan ekosistem. (Redaksi)

Previous Post

FWJ Indonesia DPD DKI Jakarta Tebar 600 Paket Takjil Dibeberapa Titik

Next Post

Polda Jabar Gelar Bazar Pasar Murah dalam Program Gerakan Pangan Murah Polri Serentak di Arcamanik

Next Post

Polda Jabar Gelar Bazar Pasar Murah dalam Program Gerakan Pangan Murah Polri Serentak di Arcamanik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

“Korupsi Harus Diberantas, Tetapi Hukuman Mati Bukan Satu-Satunya Jawaban”

Perkuat Sinergitas Media dan Pesantren, INFOPOLISI.NET Sambangi Ponpes Al-Turmudzi

Ngaku Wartawan, Dua Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pemilik Warung Kopi di Baleendah

Rutinan Arbain ke-22 di Kutawaringin, Ustadz Abdul Latif Ajak Jamaah Perbanyak Sholawat dan Jaga Persatuan

GABUNGAN ORGANISASI BURUH KABUPATEN TASIKMALAYA DUKUNG SINERGI DENGAN POLDA JABAR, AJAK JAGA RAWAT JAWA BARAT

Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

  TRENDING
“Korupsi Harus Diberantas, Tetapi Hukuman Mati Bukan Satu-Satunya Jawaban” September 4, 2026
Perkuat Sinergitas Media dan Pesantren, INFOPOLISI.NET Sambangi Ponpes Al-Turmudzi September 3, 2026
Ngaku Wartawan, Dua Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pemilik Warung Kopi di Baleendah September 3, 2026
Rutinan Arbain ke-22 di Kutawaringin, Ustadz Abdul Latif Ajak Jamaah Perbanyak Sholawat dan Jaga Persatuan September 3, 2026
GABUNGAN ORGANISASI BURUH KABUPATEN TASIKMALAYA DUKUNG SINERGI DENGAN POLDA JABAR, AJAK JAGA RAWAT JAWA BARAT September 3, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.