Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Teguran Satpol PP Tidak Digubris? Reklame Resto Dikichi Masih Terpampang, Legal Dikichi Mengkalim Sudah Mengurus Perizinan ke Dinas-dinas

Redaktur IT by Redaktur IT
Maret 6, 2026
in Sorotan
0
Teguran Satpol PP Tidak Digubris? Reklame Resto Dikichi Masih Terpampang, Legal Dikichi Mengkalim Sudah Mengurus Perizinan ke Dinas-dinas

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan operasional dan perizinan Restoran Dikichi di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (6/3/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan publik yang sebelumnya menyoroti keberadaan sejumlah reklame milik restoran tersebut yang diduga belum sepenuhnya mengantongi izin namun telah berdiri secara fisik di lokasi.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Pardiman Hendri, menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan lapangan merupakan bentuk konsistensi Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

“Insyaallah dari Satpol PP tetap konsisten, ini petugas lagi melakukan pengecekan lokasi,” ujar Pardiman melalui pesan singkat WhatsApp.

Arahan Penutupan Reklame Diduga Tidak Dipatuhi

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati bahwa arahan sebelumnya dari Satpol PP untuk menutup reklame yang diduga belum berizin belum dilaksanakan oleh pihak pengelola restoran.

Atas kondisi tersebut, Satpol PP kemudian memberikan teguran kepada pihak pengelola sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.

Langkah teguran ini merupakan bagian dari prosedur penertiban administrasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam regulasi penertiban bangunan dan reklame, pemerintah daerah melalui Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bertahap mulai dari teguran, surat peringatan hingga pembongkaran apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki.

Potensi Pelanggaran Administratif

Keberadaan reklame yang telah terpasang namun belum sepenuhnya mengantongi izin berpotensi melanggar ketentuan terkait bangunan dan penyelenggaraan reklame.

Dalam regulasi nasional, setiap konstruksi bangunan termasuk reklame wajib memiliki persetujuan sebelum didirikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilakukan.

Selain itu, penyelenggaraan reklame juga berkaitan dengan kewajiban pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan reklame memenuhi kewajiban pajak sebelum ditayangkan kepada publik.

Publik Menunggu Ketegasan Penegakan Aturan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku di Kota Bandung.

Sejumlah kalangan menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten guna menjaga ketertiban tata kota serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk meminta tanggapan dari pihak pengelola dan Resto Dikichi terkait teguran yang diberikan oleh Satpol PP. (Red)

Previous Post

Kapolri Apresiasi Rutilahu Polda Jabar Capai 168 Unit, Kebahagiaan Terasa oleh Rakyat

Next Post

Semangat Pembauran di Bulan Suci, FPK dan Donatur Turun Langsung Bagikan 1000 Takjil untuk Warga

Next Post
Semangat Pembauran di Bulan Suci, FPK dan Donatur Turun Langsung Bagikan 1000 Takjil untuk Warga

Semangat Pembauran di Bulan Suci, FPK dan Donatur Turun Langsung Bagikan 1000 Takjil untuk Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Tokoh Masyarakat Hegarmanah Dorong Pemilihan RT/RW Sesuai Aturan

Hari Kedua Menjabat, Kapolresta Bandung Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Katapang

Tim Mabes Polri Turun Gunung Cek Pengamanan ASEAN Cup 2026 di Jalak Harupat

Pastikan Program Berjalan Sesuai Ketentuan, Itjen TNI Paparkan Hasil Verifikasi KDKMP Wilayah Korem 044/Gapo

Korem 044/Gapo Gelar Rakor Kesiapan Lomba Bidar Piala Pangdam II/Sriwijaya

Titik Api Muncul di Tol KM 324 Kutaraya, Tim Gabungan TNI-BPBD Bergerak

  TRENDING
Tokoh Masyarakat Hegarmanah Dorong Pemilihan RT/RW Sesuai Aturan September 30, 2026
Hari Kedua Menjabat, Kapolresta Bandung Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Katapang September 30, 2026
Tim Mabes Polri Turun Gunung Cek Pengamanan ASEAN Cup 2026 di Jalak Harupat September 30, 2026
Pastikan Program Berjalan Sesuai Ketentuan, Itjen TNI Paparkan Hasil Verifikasi KDKMP Wilayah Korem 044/Gapo September 30, 2026
Korem 044/Gapo Gelar Rakor Kesiapan Lomba Bidar Piala Pangdam II/Sriwijaya September 30, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.