INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menghadiri pendatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima kementerian/lembaga, tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
Sebagaimana dikutip dari laman Hukumonline Newsroom, kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh lima lembaga dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta. Kamis (15/10/2026).
Ketua MA Prof. Sunarto menegaskan, KUHP dan KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 merupakan satu kesatuan sistem peradilan pidana. Karena itu, efektivitas penegakan hukum membutuhkan kolaborasi lintas lembaga untuk melindungi dan melayani pencari keadilan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui budaya melayani, perlindungan hukum yang berkeadilan, peningkatan integritas aparat penegak hukum (APH), joint training, diskusi berkala Forum MAHKUMJAKPOLIMIPAS, keterpaduan administrasi perkara, serta tata kelola yang sinergis tanpa mengintervensi independensi substansi perkara.
Dalam forum yang sama, Kementerian Hukum (Kemenkum) Supratman Andi Agtas juga mengungkapkan deregulasi 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 Permenkum sebagai bagian dari transformasi tata kelola peraturan.
Deregulasi bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru yang substansinya serupa, melainkan memperbaiki regulasi agar lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan.
Sesuai arahan Presiden, regulasi harus disederhanakan agar pembangunan dan pelayanan publik tidak terhambat aturan maupun prosedur berbelit-belit. Peraturan yang tidak diperlukan harus ditinjau, proses yang rumit disederhanakan, dan perizinan dipercepat.
Keberhasilan deregulasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Indikatornya juga mencakup potensi penghematan bagi masyarakat dan dunia usaha, meningkatnya kepastian hukum dan iklim investasi, berkurangnya beban serta biaya, dan efisiensi anggaran negara.
Untuk mencapai tujuan tersebut, seluruh tahapan regulasi, mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga pemantauan dan evaluasi, harus saling terhubung. Orkestrasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing menjadi faktor penting. (Redaksi)




