Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba Selama Desember 2025, 3 Tersangka Diamankan

Redaktur IT by Redaktur IT
Desember 15, 2025
in TNI/POLRI
0
Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba Selama Desember 2025, 3 Tersangka Diamankan

INFOPOLISI.NET | JABAR – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Desember 2025. Sebanyak 3 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 2 kasus yang terungkap terdiri dari 1 kasus peredaran sabu-sabu, dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya mengamankan 3 tersangka berinisial AS (26), AA (31), dan D (28).

“Kasus-kasus tersebut diungkap di Kecamatan Gegesik dan Depok, Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Sabtu (13/12/2025).

Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 2 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 6,62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 570 ribu, handphone, lakban, dan lainnya.

Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” pungkasnya. (Mustopa)

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Stop Bullying, Cegah Perekrutan Terorisme pada Anak, Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus di Lingkungan Sekolah

Next Post

Semangat Juang Prajurit, Kodim 0402/OKI-OI Peringati Hari Juang TNI AD TA 2025

Next Post
Semangat Juang Prajurit, Kodim 0402/OKI-OI Peringati Hari Juang TNI AD TA 2025

Semangat Juang Prajurit, Kodim 0402/OKI-OI Peringati Hari Juang TNI AD TA 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pemkot Bandung Siagakan Distribusi Air Bersih Hadapi Dampak Musim Kemarau

Polresta Bandung Ungkap Kasus Curas di Majalaya, Pelaku Dibekuk Saat Berada di Jalan Raya Laswi

Pemkot Bandung Dukung Upaya RSHS dan RSAB Harapan Kita Perkuat Deteksi Dini Thalasemia

KemenHaj Jabar Gelar Pembinaan PPIU Jabar 2026 di Soreang, Tekankan Kepatuhan dan Perlindungan Jamaah

Polisi Salurkan 5 Ton Jagung ke Bulog, Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Polda Jabar Bongkar Penipuan Investasi Rp 4 M, Tersangka Ubah Uang Korban Jadi Kripto

  TRENDING
Pemkot Bandung Siagakan Distribusi Air Bersih Hadapi Dampak Musim Kemarau Juli 28, 2026
Polresta Bandung Ungkap Kasus Curas di Majalaya, Pelaku Dibekuk Saat Berada di Jalan Raya Laswi Juli 28, 2026
Pemkot Bandung Dukung Upaya RSHS dan RSAB Harapan Kita Perkuat Deteksi Dini Thalasemia Juli 28, 2026
KemenHaj Jabar Gelar Pembinaan PPIU Jabar 2026 di Soreang, Tekankan Kepatuhan dan Perlindungan Jamaah Juli 28, 2026
Polisi Salurkan 5 Ton Jagung ke Bulog, Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional Juli 27, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.