Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika dan Peredaran Obat- Obatan Tanpa Izin Periode pertengahan Juli 2026

mustopa salim by mustopa salim
Agustus 5, 2026
in TNI/POLRI
0
Polisi Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika dan Peredaran Obat- Obatan Tanpa Izin Periode pertengahan Juli 2026

INFOPOLOSI.NET | SUBANG – Polres Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba periode pertengahan Bulan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026) di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. serta dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang,Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, dan pejabat utama Polres Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa dalam konferensi pers tersebut, Polres Subang menyampaikan hasil pengungkapan sebanyak 21 kasus tindak pidana narkoba yang terdiri dari 14 kasus narkotika jenis sabu, 6 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus psikotropika. Dari keseluruhan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan 26 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Selain mengamankan para tersangka, Satres Narkoba Polres Subang juga menyita berbagai barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku beragam, mulai dari transaksi Cash On Delivery (COD), sistem tempel/peta, transaksi secara langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Seluruh rangkaian kegiatan konferensi pers berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres Subang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama- sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi menciptakan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Gelar Pasukan : Dansat Brimob Polda Jabar Pastikan Kesiapan Personel Batalyon B Pelopor

Next Post

Gerak Cepat Polisi, Amankan dan Kembalikan Sepeda Motor Milik Warga yang Sempat Hilang

Next Post
Gerak Cepat Polisi, Amankan dan Kembalikan Sepeda Motor Milik Warga yang Sempat Hilang

Gerak Cepat Polisi, Amankan dan Kembalikan Sepeda Motor Milik Warga yang Sempat Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polresta Bandung Dukung Program Sekolah Rakyat

Gerak Cepat Polisi, Amankan dan Kembalikan Sepeda Motor Milik Warga yang Sempat Hilang

Polisi Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika dan Peredaran Obat- Obatan Tanpa Izin Periode pertengahan Juli 2026

Gelar Pasukan : Dansat Brimob Polda Jabar Pastikan Kesiapan Personel Batalyon B Pelopor

Deden Guntara Konsisten Perjuangkan Bantuan BAZNAS untuk Warga Desa Hegarmanah

Bupati OKI Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih, Ajak Warga Semarakkan HUT Ke-81 RI

  TRENDING
Polresta Bandung Dukung Program Sekolah Rakyat Agustus 5, 2026
Gerak Cepat Polisi, Amankan dan Kembalikan Sepeda Motor Milik Warga yang Sempat Hilang Agustus 5, 2026
Polisi Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika dan Peredaran Obat- Obatan Tanpa Izin Periode pertengahan Juli 2026 Agustus 5, 2026
Gelar Pasukan : Dansat Brimob Polda Jabar Pastikan Kesiapan Personel Batalyon B Pelopor Agustus 5, 2026
Deden Guntara Konsisten Perjuangkan Bantuan BAZNAS untuk Warga Desa Hegarmanah Agustus 5, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.