Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Diduga Kasus Terlapor Bandar Narkoba di Polresta Sukabumi Dipiara Sampai Ada Korban Jiwa? Pelapor Tidak Tau Ada Gelar Perkara SP2HP (14 Januari 2026)

kontributor by kontributor
Februari 15, 2026
in Utama
0

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Salam Reformasi! Penanganan laporan kasus dugaan pengancaman pembunuhan dan ujaran kebencian melalui media sosial yang menimpa terhadap seorang warga negara, H. Husaeni (72) dinilai banyak kejanggalan dan minim kepastian hukum. Meski penanganan hukum pihak terlapor yang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, walau laporan telah bergulir hampir lima bulan memunculkan kekecewaan yang mendalam dari pihak pelapor. Hal tersebut sekaligus menjadi kekhawatiran publik terhadap komitmen penegakan hukum, diduga pihak terlapor sengaja di piara sebelum atau sampai terlebih dahulu ada korban jiwa.

Selain laporan yang menimpa terhadap H. Husaeni, sebelumnya diketahui seorang Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Sukabumi Kota, IS mengalami hal serupa pengancaman atau lainnya dari terlapor orang yang sama melalui alat transaksi elektronik kontak pesan telepon seluler.

Husaeni yang akrab disapa Husen, menyebut proses hukum yang berjalan sejak laporan dibuat pada September 2025 terkesan tidak wajar dan sarat kejanggalan. Padahal, menurut pengakuannya, seluruh alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, dan saksi-saksi dari kedua belah pihak juga telah dimintai keterangan.

Laporan tersebut tercatat resmi dengan Nomor: STTLP/B/470/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman Serius terhadap Nyawa seseorang dan Kebebasan Pers atas Peristiwa dugaan pengancaman pembunuhan dan ujaran kebencian itu terjadi pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Sebagaimana diketahui, ancaman itu disampaikan langsung dari beberapa alat bukti terlapor melalui media sosial (rek.VIDEO) viral lainnya yang dibuat lalu disebarkan mengaku:’Bandar Narkoba’, memiliki teman ‘Bandar Sabu’ juga ‘Bandar Exstasi’.

Simak Rekaman Video Terlapor Mengaku Bandar Narkoba⬇️⬇️⬇️

https://infopolisi.net/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260118-WA0043.mp4

Pengancaman dan ujaran kebencian tersebut menurut pelapor, memiliki muatan serius yang tidak bisa dianggap remeh.

“Ini bukan sekadar komentar biasa. Ini ancaman terhadap nyawa saya. Sampai hari ini saya masih merasa tidak aman,” ujar Husen kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Sebagai warga negara, secara kebetulan profesi wartawan yang telah puluhan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Husen, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan personal semata. Ia menilai ancaman tersebut merupakan bentuk pembungkaman, terutama terhadap kerja jurnalistik sekaligus ancaman nyata kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya ini warga negara, sekaligus wartawan yang bekerja berdasarkan hukum dan kode etik. Kalau wartawan bisa diancam seperti ini dan kasusnya dibiarkan berlarut-larut, maka ini preseden buruk khususnya bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Pendapat Ahli Dipertanyakan, Pelapor Diminta Cari Ahli Sendiri

Kekecewaan Husen semakin memuncak ketika ia menerima informasi dari penyidik bahwa berdasarkan pendapat ahli bahasa atau ahli pidana dari KOMDIGI, dugaan ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang dilaporkannya dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Pernyataan tersebut dinilai janggal, terlebih disampaikan tanpa penjelasan terbuka dan transparan kepada pelapor.

“Saya benar-benar kecewa. Lebih mengejutkan lagi, saya justru disarankan untuk mencari ahli independen sendiri. Ini menurut saya tidak masuk akal dan sangat memberatkan pelapor,” ujar Husen dengan nada tegas.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan hanya berpotensi memperlambat proses hukum, tetapi juga menciptakan kesan seolah-olah negara melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara, khususnya jurnalis.

Husen menilai, jika seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dikantongi penyidik, seharusnya perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, atau setidaknya dilakukan gelar perkara secara terbuka untuk memastikan objektivitas, profesionalitas, dan transparansi penanganan kasus.

Atas dasar itu, ia secara tegas mendesak Polres Sukabumi Kota agar segera menggelar perkara secara menyeluruh dan akuntabel. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya dugaan pembiaran, ketidakseriusan, atau bahkan intervensi tertentu dalam proses penegakan hukum.

Ia juga menyinggung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima sebelumnya. Menurut Husen, SP2HP seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melangkah lebih jauh, bukan justru menjadi titik stagnasi tanpa kejelasan arah penanganan.
Seperti halnya, SP2HP yang baru diterima dari penyidik beberapa hari lalu menjadi pertanyaan bagi pelapor terkait pemberitahuan dimaksud, telah dilakukan Gelar Perkara pada tanggal (14 Januari 2026). Husen, dengan tegas mengatakan tidak mengetahui Gelar Perkara yang dimaksud.

Husen mengingatkan bahwa saat ini masyarakat dapat memantau perkembangan laporan polisi secara daring melalui laman resmi, https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum bukan lagi sekadar tuntutan pelapor, melainkan tuntutan publik luas.

“Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh,” pungkasnya.

Simak Rekaman Video Ancaman Pembunuhan dan Ujaran Kebencian Melalui Medsos ITE Ditujukan Kepada Nama Jelas Pelapor⬇️⬇️⬇️

https://infopolisi.net/wp-content/uploads/2026/02/VID-20251103-WA0062.mp4

Selain itu, Erik perwakilan keluarga anak pelapor turut menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan serius dalam menangani laporan tersebut. Mereka menilai ketegasan hukum sangat penting agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, terutama terhadap masyarakat sipil dan jurnalis.
“Selaku keluarga pelapor, saya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan serius dalam menangani laporan kasus yang dimaksud. Bahwasannya pelaku pengancaman pembunuhan dan ujaran kebencian itu ditujukan kepada Orangtua keluarga saya selaku pelapor, dengan menyebut nama jelas Husen,” ujar Erik.

Ditambahkan, saya selaku perwakilan keluarga menilai banyak kejanggalan selama proses hukum berlangsung jika dibandingkan dengan perkara kasus pelaku beberapa waktu lalu yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi, pelaku tersebut langsung dilakukan penangkapan dan proses lanjut oleh pihak kepolisian.

Simak Video Konferensi Pers, Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Medsos ITE di Wilayah Hukum Polres Sukabumi⬇️⬇️⬇️

https://infopolisi.net/wp-content/uploads/2026/02/SnapSave_AQPyk14xsfQq8CgVBZRL5YVcca_j7c9FsLt4PbWKHlI-9fh7WKfYb0Ro40_1WaZOnviVUt_Tl9PRu1OuDzpo4IWvSkcQUbJH6i_EWzzan_IYrw_720p_HD.mp4

Pelaku disebutkan telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial yang ditujukan kepada ‘Almarhum’ seorang pejabat MUI Kabupaten Sukabumi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota yang menangani laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh tim media.

Sebagaimana diketahui proses hukum yang telah berjalan hampir lima bulan ini, aparat penegak hukum diminta dapat bertindak tegas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak terlapor dengan menerapkan azas praduga tak bersalah hingga proses lanjut sesuai undang undang hukum pidana yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena menyangkut dugaan ancaman terhadap nyawa seseorang, tetapi juga karena berkaitan langsung dengan perlindungan jurnalis, kebebasan pers, dan supremasi hukum di Indonesia. Publik menanti, apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi, atau justru absen ketika dibutuhkan.

(Red)

Previous Post

Sambut Ramadan, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Babakan Ciparay Gelar 1000 Paket Sembako Murah untuk Warga Masyarakat

Next Post

Sinergi Pers, Pemerintah, dan Aktivis Lingkungan Menggema dari Kawasan Tangkuban Parahu

Next Post
Sinergi Pers, Pemerintah, dan Aktivis Lingkungan Menggema dari Kawasan Tangkuban Parahu

Sinergi Pers, Pemerintah, dan Aktivis Lingkungan Menggema dari Kawasan Tangkuban Parahu

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Tabligh Akbar dan Haul di RW 07 Kel. Sukahaji Jadi Penguat Ukhuwah dan Syiar Islam Jelang Ramadan

Sinergi Pers, Pemerintah, dan Aktivis Lingkungan Menggema dari Kawasan Tangkuban Parahu

Diduga Kasus Terlapor Bandar Narkoba di Polresta Sukabumi Dipiara Sampai Ada Korban Jiwa? Pelapor Tidak Tau Ada Gelar Perkara SP2HP (14 Januari 2026)

Sambut Ramadan, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Babakan Ciparay Gelar 1000 Paket Sembako Murah untuk Warga Masyarakat

Jam Kerja Masih Berlangsung, Kantor Lurah Kurao Pagang Kosong Warga Terlantar, Pelayanan Publik Dipertanyakan

Kabid Humas Polda Jabar Berikan Penghargaan Juara 1 Mitigasi Cipta Trending Topic kepada Sie Humas Polresta Bandung

  TRENDING
Tabligh Akbar dan Haul di RW 07 Kel. Sukahaji Jadi Penguat Ukhuwah dan Syiar Islam Jelang Ramadan Februari 15, 2026
Sinergi Pers, Pemerintah, dan Aktivis Lingkungan Menggema dari Kawasan Tangkuban Parahu Februari 15, 2026
Diduga Kasus Terlapor Bandar Narkoba di Polresta Sukabumi Dipiara Sampai Ada Korban Jiwa? Pelapor Tidak Tau Ada Gelar Perkara SP2HP (14 Januari 2026) Februari 15, 2026
Sambut Ramadan, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Babakan Ciparay Gelar 1000 Paket Sembako Murah untuk Warga Masyarakat Februari 14, 2026
Jam Kerja Masih Berlangsung, Kantor Lurah Kurao Pagang Kosong Warga Terlantar, Pelayanan Publik Dipertanyakan Februari 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.