Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Polda Sumsel Amankan 8 Tersangka Tipid Pengangkutan Dan Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tidak Berizin

Redaktur IT by Redaktur IT
Februari 1, 2026
in Utama
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers, terkait dugaan Tindak Pidana (Tipid) pengangkutan, penyimpanan, penjualan dan pembelian pupuk subsidi tanpa surat izin di wilayah hukumnya.
Dari keterangan konferensi pers yang digelar, dua Laporan Polisi (LP) tersebut berlangsung di Mapolda Sumsel, pada Kamis (29/1/2026) dipimpin Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Selain itu juga dihadiri Perwakilan Dinas PTPH Provinsi Sumsel yang diwakili Kasi Pupuk dan Pestisida, Dr Rina Sopiana SP MSi dan Manager Penjualan PT Pupuk Indonesia Wilayah Sumsel, Salman Heru Cakra.

Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan bahwa Berdasarkan LP Nomor : LP/A/8/1/2026/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sumsel, untuk Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Mayjen H M Ryacudu 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu Kota Palembang.

“Dalam pengungkapan perkara ini telah diamankan tersangka atas nama HA (36) dengan barang bukti satu unit kendaraan truck merk mitsubishi colt diesel terpasang plat nomor palsu BG8785JC yang membawa 180 karung pupuk bersubsidi merek pupuk NPK Phonska dengan berat 9 (sembilan) ton,” katanya.

“Berdasarkan keterangan tersangka HA, pupuk bersubsidi tersebut berasal dari wilayah Manggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Dari saudara R pupuk tersebut akan diantarkan kepada saudara J di wilayah Musi Banyuasin,” tambahnya.

Sedangkan berdasarkan LP Nomor : LP/A/4/1/2026/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sumsel, TKP-nya di Dusun Batin Mulya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Dalam pengungkapan perkara dengan LP ini, diamankan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu TIN (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38) dan AA (58) dengan barang bukti satu unit truck merk Isuzu yang membawa pupuk bersubsidi 60 karung jenis NPK Phonska dan 40 karung jenis urea dengan total berat 5 ton,” ujarnya Doni.

Lanjut, Doni terangkan bahwa pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (1) huruf g dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang perdagangan atau Pasal 591 huruf a KUHPidana Jo Pasal 2 huruf c KHUPidana.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan informasi yang sangat berharga dari masyarakat.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga perkara ini bisa kita tindaklanjuti.

Hal ini juga mendukung program Asta Cita yang berkaitan dengan kelangkaan pupuk bagi petani-petani kecil,” ungkapnya Doni.

Terakhir Doni sampaikan bahwa dengan adanya peran masyarakat yang memberikan informasi, pihaknya berharap kedepan para pelaku atau oknum yang terlibat seperti dalam perkara ini bisa diungkap dan diamankan.

“Selan itu juga kami meminta kepada para wartawan untuk mendukung kami agar bisa mengungkap dan mengamankan para pelaku lainnya dengan harapan untuk bisa mendukung ketahanan pangan dan kemakmuran masyarakat khususnya para petani,” tandasnya Doni.

(Kadim)

Previous Post

Herman Deru Janjikan Jembatan Besi Ketapang 2 Diganti Beton

Next Post

SMSI Siap Menjalan Kerjasama Dengan Pemkab Oki Mendukung Oki Gass

Next Post

SMSI Siap Menjalan Kerjasama Dengan Pemkab Oki Mendukung Oki Gass

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Shalat Jumat di Ponpes Nurul Iman

FGD Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Polisi Lindungi Generasi Muda

Panen Padi Inpari 49, Bukti Nyata Program Cetak Sawah Rakyat di OKU Timur

Tanamkan Disiplin dan Semangat Bela Negara, Kodim 0402/OKI Gelar Kegiatan bagi BUMN/BUMD dan Lembaga TA 2026

Polda Sumsel Usut 63 Kasus Karhutla, 53 Orang Jadi Tersangka, Satu Korporasi Terseret

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Lahan

  TRENDING
Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Shalat Jumat di Ponpes Nurul Iman Oktober 30, 2026
FGD Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Polisi Lindungi Generasi Muda Oktober 30, 2026
Panen Padi Inpari 49, Bukti Nyata Program Cetak Sawah Rakyat di OKU Timur Oktober 30, 2026
Tanamkan Disiplin dan Semangat Bela Negara, Kodim 0402/OKI Gelar Kegiatan bagi BUMN/BUMD dan Lembaga TA 2026 Oktober 30, 2026
Polda Sumsel Usut 63 Kasus Karhutla, 53 Orang Jadi Tersangka, Satu Korporasi Terseret Oktober 30, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.