Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Siap Edar dengan Modus Tempel

mustopa salim by mustopa salim
April 3, 2026
in Pidana
0
Polisi Bekuk Pengedar Sabu Siap Edar dengan Modus Tempel

INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “tempel” di wilayah Kota Cimahi. Tersangka berinisial WSD (32), warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap di Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa, 31 Maret 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan indikasi aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 6,20 gram.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D (dalam penyelidikan) dan membaginya menjadi paket siap edar,” ujar Reyhan saat dikonfirmasi, Jum’at 3 April 2026.

Menurut Reyhan, tersangka menerima sabu melalui sistem tempel dari seseorang berinisial D sebanyak 10 gram. Barang itu kemudian diolah kembali oleh tersangka dengan cara dibagi, ditimbang, dan dikemas ulang menjadi paket kecil.

“Diantaranya ukuran S (small) dan M (medium), setelah menjadi paket siap edar kemudian oleh pelaku diedarkan dengan cara ditempel kembali,” ungkapnya.

Setelah paket siap edar ditempatkan di sejumlah titik, tersangka mendokumentasikan lokasi tersebut dalam bentuk foto dan alamat. Informasi itu kemudian dikirim kepada pemasok menggunakan aplikasi pesan instan.

“Selanjutnya, setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah di tempel, lalu dibuatkan foto dan alamat tempelan menggunakan akun whatsapp dan akun Zangi yang selanjutnya dikirimkan kepada D,” kata Reyhan.

Reyhan mengatakan, tersangka telah dua kali melakukan praktik serupa dengan total distribusi mencapai 30 gram. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta setiap kali menerima pasokan.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah sebanyak 2 kali diantaranya 20 gram dan 10 gram, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- setiap turun bahan sabu, serta bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma atau gratisan,” imbuh Reyhan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan dalam proses pengemasan dan distribusi. Di antaranya bungkus rokok berisi paket sabu siap edar, sedotan plastik yang dibalut lakban, timbangan digital, hingga plastik klip kosong.

“Masing-masing didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu,” bebernya.

Barang bukti lain yang diamankan berupa telepon genggam, kotak penyimpanan, hingga alat bantu yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

Atas perbuatannya, WSD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

‎Polisi Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan, Modus Gunakan Barcode dan Plat Palsu Terungkap

Next Post

‎Polisi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang Pasca Hujan

Next Post
‎Polisi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang Pasca Hujan

‎Polisi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang Pasca Hujan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

KPK UNGKAP OTT BUPATI (ME) SUAP 500 JUTA DIDUGA NGALIR KE NOREK OKNUM BPK TEMUKAN KORUPSI PROYEK DI DISDIK

Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV

Tak Ada Celah Spekulasi, Kawal Pembuktian Mutlak Demi Jerat Terdakwa Ririn dengan Hukum Maksimal

KDM Jangan Kambinghitamkan Bawahan!

Hingga Kloter 14, 6.000 Jemaah Haji Jabar Sudah Pulang Lewat Kertajati

  TRENDING
KPK UNGKAP OTT BUPATI (ME) SUAP 500 JUTA DIDUGA NGALIR KE NOREK OKNUM BPK TEMUKAN KORUPSI PROYEK DI DISDIK Juni 12, 2026
Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian Juni 11, 2026
Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV Juni 11, 2026
Tak Ada Celah Spekulasi, Kawal Pembuktian Mutlak Demi Jerat Terdakwa Ririn dengan Hukum Maksimal Juni 11, 2026
KDM Jangan Kambinghitamkan Bawahan! Juni 11, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.