INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Aktivitas salah satu usaha kebugaran (fitness) di kawasan Jalan Terusan Pasirkoja, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, menuai sorotan publik. Bangunan usaha tersebut diduga menjulur hingga menggunakan badan jalan yang merupakan fasilitas umum, sehingga berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah serta mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (31/3/2026) lalu, terlihat adanya bangunan tambahan berupa pembatas sementara (bedeng) yang menjorok ke depan dan diduga memasuki area badan jalan.
Kondisi ini dinilai dapat menghambat akses pengguna jalan serta menciptakan ketidaknyamanan bagi warga sekitar yang melintas di kawasan tersebut.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut. Selain mempersempit akses jalan, kondisi itu juga dinilai membahayakan, terutama bagi kendaraan yang melintas di jalur tersebut.

Jika merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, penggunaan fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran. Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan lahan atau fasilitas umum tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dalam regulasi tersebut, dugaan pelanggaran yang terjadi dapat dikategorikan sebagai:
Huruf c: penggunaan lahan umum tanpa izin
Huruf d: kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat
Tidak hanya di tingkat daerah, secara nasional praktik penggunaan badan jalan untuk kepentingan usaha juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa fungsi jalan diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan kepentingan privat tanpa izin.
Di sisi lain, aspek legalitas bangunan juga menjadi perhatian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kini diperbarui melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setiap pembangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum didirikan dan dimanfaatkan.

Awak Media konfirmasi kepada Unit Pelaksana (UP) Satpol PP Kecamatan melalui MP Iwan Rahmat memberikan keterangan resmi. Senin (6/4/2026)
Iwan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan. Jumat (3/4/2026)
“Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa memang ada beberapa dokumen perizinan yang dimiliki, namun belum lengkap. Ini yang akan kami dalami kembali,” ujar Iwan Rahmat.
Ia menjelaskan, dokumen yang saat ini baru dapat ditunjukkan oleh pihak pengelola adalah KRK (Keterangan Rencana Kota) dari dinas terkait.
Sementara itu, dokumen penting berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum dapat diperlihatkan secara fisik kepada petugas.
“Untuk PBG, kami belum melihat bukti resminya.
Memang dari pihak pengelola menyampaikan bahwa izin tersebut ada, namun kami harus memastikan dengan dokumen yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan dalam waktu dekat. Koordinasi dengan instansi teknis di tingkat kota juga akan dilakukan guna memastikan status legalitas bangunan tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, bangunan yang belum mengantongi PBG tidak diperkenankan untuk didirikan atau digunakan. Jika terbukti melanggar, maka Satpol PP dapat mengambil langkah penegakan, mulai dari teguran hingga penghentian sementara aktivitas.
“Secara aturan, apabila PBG belum ada, bangunan belum bisa berdiri. Maka langkah awal yang dapat diambil adalah penghentian kegiatan,” jelasnya.
Selain persoalan perizinan, pihak Satpol PP juga menyoroti keberadaan bedeng yang menjorok ke depan. Struktur tersebut diduga tidak hanya melanggar garis sempadan, tetapi juga berpotensi menggunakan badan jalan tanpa izin resmi.
“Kami juga akan mendalami apakah ada izin untuk akses jalan masuk ke lokasi tersebut. Jika tidak ada, tentu ini menjadi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penindakan lebih lanjut seperti pembongkaran, Iwan menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil verifikasi dan koordinasi lintas instansi.
“Semua akan kami cek secara menyeluruh terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan ditentukan langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Satpol PP Kecamatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan tata ruang kota.
Penanganan kasus ini, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional, terukur, serta mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha fitness belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Awak media menunggu langkah selanjutnya dari UP Satpol Kecamatan, dan akan melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik bangunan will fitness guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)




