Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Bangunan Will Fitness Diduga “Serobot” Badan Jalan di Terusan Pasirkoja, Izin Belum Lengkap Satpol PP Harus Bertindak Tegas

mustopa salim by mustopa salim
April 6, 2026
in Sorotan
0
Bangunan Menjulur ke Jalan, Aktivitas Usaha Kebugaran di Bojongloa Kaler Diduga Langgar Perda

INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Aktivitas salah satu usaha kebugaran (fitness) di kawasan Jalan Terusan Pasirkoja, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, menuai sorotan publik. Bangunan usaha tersebut diduga menjulur hingga menggunakan badan jalan yang merupakan fasilitas umum, sehingga berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah serta mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (31/3/2026) lalu, terlihat adanya bangunan tambahan berupa pembatas sementara (bedeng) yang menjorok ke depan dan diduga memasuki area badan jalan.

Kondisi ini dinilai dapat menghambat akses pengguna jalan serta menciptakan ketidaknyamanan bagi warga sekitar yang melintas di kawasan tersebut.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut. Selain mempersempit akses jalan, kondisi itu juga dinilai membahayakan, terutama bagi kendaraan yang melintas di jalur tersebut.

Jika merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, penggunaan fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran. Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan lahan atau fasilitas umum tanpa izin resmi dari pemerintah.

Dalam regulasi tersebut, dugaan pelanggaran yang terjadi dapat dikategorikan sebagai:

Huruf c: penggunaan lahan umum tanpa izin

Huruf d: kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat

Tidak hanya di tingkat daerah, secara nasional praktik penggunaan badan jalan untuk kepentingan usaha juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa fungsi jalan diperuntukkan bagi lalu lintas umum, bukan kepentingan privat tanpa izin.

Di sisi lain, aspek legalitas bangunan juga menjadi perhatian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kini diperbarui melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setiap pembangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum didirikan dan dimanfaatkan.

Pengecekan lokasi oleh UP Satpol Kecamatan Jumat (3/4/2026) di Will Fitness
pengecekan lokasi oleh UP Satpol Kecamatan Jumat (3/4/2026) di Will Fitness

Awak Media konfirmasi kepada Unit Pelaksana (UP) Satpol PP Kecamatan melalui MP Iwan Rahmat memberikan keterangan resmi. Senin (6/4/2026)

Iwan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan. Jumat (3/4/2026)

“Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa memang ada beberapa dokumen perizinan yang dimiliki, namun belum lengkap. Ini yang akan kami dalami kembali,” ujar Iwan Rahmat.

Ia menjelaskan, dokumen yang saat ini baru dapat ditunjukkan oleh pihak pengelola adalah KRK (Keterangan Rencana Kota) dari dinas terkait.

Sementara itu, dokumen penting berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum dapat diperlihatkan secara fisik kepada petugas.
“Untuk PBG, kami belum melihat bukti resminya.

Memang dari pihak pengelola menyampaikan bahwa izin tersebut ada, namun kami harus memastikan dengan dokumen yang sah,” tegasnya.

UP Satpol PP Kecamatan (MP) Iwan Rahmat
UP Satpol PP Kecamatan (MP) Iwan Rahmat

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan dalam waktu dekat. Koordinasi dengan instansi teknis di tingkat kota juga akan dilakukan guna memastikan status legalitas bangunan tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, bangunan yang belum mengantongi PBG tidak diperkenankan untuk didirikan atau digunakan. Jika terbukti melanggar, maka Satpol PP dapat mengambil langkah penegakan, mulai dari teguran hingga penghentian sementara aktivitas.

“Secara aturan, apabila PBG belum ada, bangunan belum bisa berdiri. Maka langkah awal yang dapat diambil adalah penghentian kegiatan,” jelasnya.

Selain persoalan perizinan, pihak Satpol PP juga menyoroti keberadaan bedeng yang menjorok ke depan. Struktur tersebut diduga tidak hanya melanggar garis sempadan, tetapi juga berpotensi menggunakan badan jalan tanpa izin resmi.

“Kami juga akan mendalami apakah ada izin untuk akses jalan masuk ke lokasi tersebut. Jika tidak ada, tentu ini menjadi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tambahnya.

Terkait kemungkinan penindakan lebih lanjut seperti pembongkaran, Iwan menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil verifikasi dan koordinasi lintas instansi.

“Semua akan kami cek secara menyeluruh terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan ditentukan langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Satpol PP Kecamatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan tata ruang kota.

Penanganan kasus ini, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional, terukur, serta mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha fitness belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Awak media menunggu langkah selanjutnya dari UP Satpol Kecamatan, dan akan melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik bangunan will fitness guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Previous Post

‎Peduli Sesama, Polisi Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Next Post

Silaturahmi Kapolda Jabar ke Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Next Post

Silaturahmi Kapolda Jabar ke Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung

Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI

H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati”

‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita

‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng

‎Ganja Sintetis Beredar, Polda Jawa Barat Sita Ribuan Gram dan Bibit Produksi

  TRENDING
Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung April 14, 2026
Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI April 14, 2026
H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati” April 14, 2026
‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita April 14, 2026
‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng April 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.