INFOPOLISI.NET – BANDUNG – Dugaan peredaran obat-obatan keras ilegal kembali mencuat di Kota Bandung. Sebuah warung yang berlokasi di Jalan WR Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, yang sebelumnya telah ditutup oleh aparat dari Polsek Bandung Kulon, kini diduga kembali beroperasi secara terselubung dengan modus transaksi Cash on Delivery (COD), Selasa (7/4/2026).
Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di depan toko yang telah disegel. Terlihat sedikitnya tiga orang berjaga (standby) di sekitar area tersebut, yang diduga terlibat dalam praktik penjualan obat keras secara ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat-obatan yang diperjualbelikan meliputi jenis golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex). Obat-obatan tersebut sejatinya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan dalam pengawasan ketat tenaga medis, mengingat potensi efek samping serta risiko ketergantungan yang tinggi.
Peredaran obat keras tanpa izin edar jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, praktik ini juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang kerap menjadi target empuk peredaran obat-obatan ilegal.
Kemudahan akses melalui sistem COD dinilai semakin memperparah kondisi, karena memperluas jangkauan distribusi tanpa kontrol.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka khawatir lingkungan tempat tinggalnya menjadi titik rawan penyalahgunaan obat terlarang yang dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas hingga rusaknya masa depan generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian memastikan kebenaran informasi tersebut serta mendorong adanya tindakan tegas. Publik pun menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai telah berlangsung secara berulang ini.
Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait guna memberikan keterangan resmi. (Red)




