Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Polres Sukabumi Kota Amankan Dua Pemuda Asal Aceh, Sita 15.800 Butir Obat Keras

mustopa salim by mustopa salim
April 24, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Bireuen, Aceh, berinisial MM (25) dan MI (23) atas dugaan peredaran belasan ribu butir obat keras terbatas (OKT), pada Senin (20/4/2026). Keduanya diamankan di Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Sebanyak 15.800 butir obat jenis Tramadol HCl dan Hexymer disita kepolisian dalam pengungkapan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan awal di lokasi penangkapan serta pengembangan di rumah kontrakan yang dihuni pelaku.

Selain tumpukan pil, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi untuk transaksi barang terlarang tersebut. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat digunakan oleh ribuan orang dengan asumsi dosis konsumsi harian tertentu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini didasari oleh partisipasi aktif masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Baros tersebut.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas,” kata Tenda.

Setelah penangkapan di pinggir jalan, petugas bergerak menuju rumah kontrakan para pelaku untuk mencari bukti tambahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan pasokan dari pihak luar.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Keduanya juga tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah menjalankan aktivitas ini sekitar tiga bulan,” ujarnya.

Kepolisian saat ini telah memasukkan identitas pemasok berinisial G ke dalam daftar pencarian orang (DPO) guna pengembangan jaringan distribusi obat keras ini lebih lanjut. MM dan MI kini menjalani penahanan di Mapolres Sukabumi Kota.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf (c) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. AKP Tenda Sukendar menyatakan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukum Sukabumi dari peredaran gelap obat-obatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Tenda. (121ck)

Previous Post

Lapdu Dugaan Korupsi Ambulans RSUD Subang Mandeg, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Kejari dan Peran Pengawasan Kejati Jabar

Next Post

RAPAT PARIPURNA DPRD AGENDA PENYAMPAIAN REKOMENDASI ATAS LKPJ TAHUN 2O25 DIHADIRI BUPATI SUKABUMI

Next Post

RAPAT PARIPURNA DPRD AGENDA PENYAMPAIAN REKOMENDASI ATAS LKPJ TAHUN 2O25 DIHADIRI BUPATI SUKABUMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kapolda Jabar Usung Formula ‘Jabar Aman’ dan Ingatkan Tantangan Konflik Sosial

Bejat! Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap di Apartemen Bekasi

Hari Santri Nasional 2026, Gus Anam Ajak Santri Al-Turmudzi Perkuat Persatuan NKRI Menuju Indonesia Emas 2045

Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung

Bandung Kondusif Pasca Kerusuhan Dago, Belasan Anggota Polisi Alami Luka – Luka

  TRENDING
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Oktober 23, 2026
Kapolda Jabar Usung Formula ‘Jabar Aman’ dan Ingatkan Tantangan Konflik Sosial Oktober 22, 2026
Bejat! Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap di Apartemen Bekasi Oktober 22, 2026
Hari Santri Nasional 2026, Gus Anam Ajak Santri Al-Turmudzi Perkuat Persatuan NKRI Menuju Indonesia Emas 2045 Oktober 22, 2026
Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung Oktober 21, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.