Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polres Sukabumi Kota Amankan Dua Pemuda Asal Aceh, Sita 15.800 Butir Obat Keras

mustopa salim by mustopa salim
April 24, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Bireuen, Aceh, berinisial MM (25) dan MI (23) atas dugaan peredaran belasan ribu butir obat keras terbatas (OKT), pada Senin (20/4/2026). Keduanya diamankan di Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Sebanyak 15.800 butir obat jenis Tramadol HCl dan Hexymer disita kepolisian dalam pengungkapan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan awal di lokasi penangkapan serta pengembangan di rumah kontrakan yang dihuni pelaku.

Selain tumpukan pil, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi untuk transaksi barang terlarang tersebut. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat digunakan oleh ribuan orang dengan asumsi dosis konsumsi harian tertentu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini didasari oleh partisipasi aktif masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Baros tersebut.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas,” kata Tenda.

Setelah penangkapan di pinggir jalan, petugas bergerak menuju rumah kontrakan para pelaku untuk mencari bukti tambahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan pasokan dari pihak luar.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Keduanya juga tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah menjalankan aktivitas ini sekitar tiga bulan,” ujarnya.

Kepolisian saat ini telah memasukkan identitas pemasok berinisial G ke dalam daftar pencarian orang (DPO) guna pengembangan jaringan distribusi obat keras ini lebih lanjut. MM dan MI kini menjalani penahanan di Mapolres Sukabumi Kota.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf (c) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. AKP Tenda Sukendar menyatakan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukum Sukabumi dari peredaran gelap obat-obatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Tenda. (121ck)

Previous Post

Lapdu Dugaan Korupsi Ambulans RSUD Subang Mandeg, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Kejari dan Peran Pengawasan Kejati Jabar

Next Post

RAPAT PARIPURNA DPRD AGENDA PENYAMPAIAN REKOMENDASI ATAS LKPJ TAHUN 2O25 DIHADIRI BUPATI SUKABUMI

Next Post

RAPAT PARIPURNA DPRD AGENDA PENYAMPAIAN REKOMENDASI ATAS LKPJ TAHUN 2O25 DIHADIRI BUPATI SUKABUMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

“Korupsi Harus Diberantas, Tetapi Hukuman Mati Bukan Satu-Satunya Jawaban”

Perkuat Sinergitas Media dan Pesantren, INFOPOLISI.NET Sambangi Ponpes Al-Turmudzi

Ngaku Wartawan, Dua Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pemilik Warung Kopi di Baleendah

Rutinan Arbain ke-22 di Kutawaringin, Ustadz Abdul Latif Ajak Jamaah Perbanyak Sholawat dan Jaga Persatuan

GABUNGAN ORGANISASI BURUH KABUPATEN TASIKMALAYA DUKUNG SINERGI DENGAN POLDA JABAR, AJAK JAGA RAWAT JAWA BARAT

Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

  TRENDING
“Korupsi Harus Diberantas, Tetapi Hukuman Mati Bukan Satu-Satunya Jawaban” September 4, 2026
Perkuat Sinergitas Media dan Pesantren, INFOPOLISI.NET Sambangi Ponpes Al-Turmudzi September 3, 2026
Ngaku Wartawan, Dua Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pemilik Warung Kopi di Baleendah September 3, 2026
Rutinan Arbain ke-22 di Kutawaringin, Ustadz Abdul Latif Ajak Jamaah Perbanyak Sholawat dan Jaga Persatuan September 3, 2026
GABUNGAN ORGANISASI BURUH KABUPATEN TASIKMALAYA DUKUNG SINERGI DENGAN POLDA JABAR, AJAK JAGA RAWAT JAWA BARAT September 3, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.