INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Bireuen, Aceh, berinisial MM (25) dan MI (23) atas dugaan peredaran belasan ribu butir obat keras terbatas (OKT), pada Senin (20/4/2026). Keduanya diamankan di Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Sebanyak 15.800 butir obat jenis Tramadol HCl dan Hexymer disita kepolisian dalam pengungkapan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan awal di lokasi penangkapan serta pengembangan di rumah kontrakan yang dihuni pelaku.
Selain tumpukan pil, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi untuk transaksi barang terlarang tersebut. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat digunakan oleh ribuan orang dengan asumsi dosis konsumsi harian tertentu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini didasari oleh partisipasi aktif masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Baros tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas,” kata Tenda.
Setelah penangkapan di pinggir jalan, petugas bergerak menuju rumah kontrakan para pelaku untuk mencari bukti tambahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan pasokan dari pihak luar.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Keduanya juga tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah menjalankan aktivitas ini sekitar tiga bulan,” ujarnya.
Kepolisian saat ini telah memasukkan identitas pemasok berinisial G ke dalam daftar pencarian orang (DPO) guna pengembangan jaringan distribusi obat keras ini lebih lanjut. MM dan MI kini menjalani penahanan di Mapolres Sukabumi Kota.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf (c) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. AKP Tenda Sukendar menyatakan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukum Sukabumi dari peredaran gelap obat-obatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Tenda. (121ck)




