Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Pasar Cijerah

mustopa salim by mustopa salim
Juli 24, 2026
in Pemerintahan
0
Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Pasar Cijerah

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04 pada Senin (20/7/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Bandung langsung menyegel lokasi dan memanggil pemilik lokasi untuk menjalani proses pemeriksaan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan dirinya menerima laporan dari pihak kecamatan mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari.

“Kami menerima laporan dari camat bahwa terdapat penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya. Lokasi sudah kami segel dan pemiliknya dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.

Menurutnya, hingga kini pihak yang dipanggil belum memenuhi panggilan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan penegakan aturan dengan pendekatan yang bijaksana.

Erwin menjelaskan, berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau.

Ia menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Apabila izin diberikan, proses penebangan akan dilakukan sesuai prosedur oleh dinas terkait.

“Penebangan pohon harus melalui izin DPKP. Jika dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Erwin menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Menurutnya, penataan trotoar akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat. Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan program UMKM Center di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner dan pusat inovasi bisnis.

Pemerintah berharap masyarakat turut menjaga fungsi fasilitas umum dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kota yang tertib, aman, dan nyaman. (Suhardi Sinaga)

Previous Post

Polda Jabar Pastikan Patroli Gabungan Skala Besar Berkelanjutan, Jaga Kota Bandung Tetap Aman

Next Post

Terima Audensi PT Bank Syariah Indonesia, Kodam II/Swj Perkuat Sinergi Layanan Perbankan Syariah

Next Post
Terima Audensi PT Bank Syariah Indonesia, Kodam II/Swj Perkuat Sinergi Layanan Perbankan Syariah

Terima Audensi PT Bank Syariah Indonesia, Kodam II/Swj Perkuat Sinergi Layanan Perbankan Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Konferprov PWI Jabar 2026 Resmi Bergulir, Panitia Buka Tahapan Pencalonan dan Tegaskan Proses Transparan

Pakar Hukum Kesehatan Pertanyakan Dasar Hukum Penyidik Merehabilitasi Pengguna OKT Tramadol

Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar

Kapolda Jabar Pastikan Pembukaan Piala Presiden 2026 Berjalan Aman dan Lancar

Jelang Opening Piala Presiden, Polda Jabar Gelar Apel Kesiapan Pengamanan di Stadion Si Jalak Harupat

Polda Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Personel, Tactical Wall Game Jadi Kunci Sukses Pengamanan Piala Presiden 2026

  TRENDING
Konferprov PWI Jabar 2026 Resmi Bergulir, Panitia Buka Tahapan Pencalonan dan Tegaskan Proses Transparan Juli 25, 2026
Pakar Hukum Kesehatan Pertanyakan Dasar Hukum Penyidik Merehabilitasi Pengguna OKT Tramadol Juli 25, 2026
Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar Juli 25, 2026
Kapolda Jabar Pastikan Pembukaan Piala Presiden 2026 Berjalan Aman dan Lancar Juli 25, 2026
Jelang Opening Piala Presiden, Polda Jabar Gelar Apel Kesiapan Pengamanan di Stadion Si Jalak Harupat Juli 25, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.