Foto/Dok: “UU Kesehatan Dinilai Belum Mengatur Status “Pengguna” dan Mekanisme Rehabilitasi Obat Keras Tertentu
INFOPOLISI.NET | BOGOR – Praktik penanganan terhadap pengguna atau penyalahguna Obat Keras Tertentu (OKT), seperti Tramadol, kembali menjadi sorotan. Pakar hukum kesehatan sekaligus praktisi hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik ketika mengarahkan atau merehabilitasi pengguna OKT, mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak mengatur secara eksplisit mengenai status “pengguna” maupun mekanisme rehabilitasinya.
Menurut Taufik, persoalan tersebut merupakan isu penting yang perlu segera mendapat perhatian pembentuk undang-undang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana, apa dasar hukum penyidik merehabilitasi pengguna Tramadol atau Obat Keras Tertentu apabila Undang-Undang Kesehatan sendiri tidak mengatur mengenai status hukum pengguna maupun mekanisme rehabilitasinya?” ujar Taufik.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan rehabilitasi secara tegas hanya dikenal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan narkotika, asesmen terpadu, hingga rehabilitasi medis dan sosial.
Sebaliknya, menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan lebih berfokus pada pengaturan produksi, distribusi, peredaran, pelayanan kefarmasian, dan sanksi terhadap pelanggaran di bidang sediaan farmasi, tanpa memberikan pengaturan khusus mengenai pengguna OKT.
*Kekosongan Hukum Berpotensi Memperluas Diskresi*
Taufik menilai tidak adanya norma yang mengatur pengguna OKT berpotensi melahirkan perbedaan praktik penanganan di lapangan.
Dalam praktik, kata dia, terdapat penyalahguna OKT yang dipulangkan, dijadikan saksi, disarankan menjalani rehabilitasi secara sukarela, bahkan ada yang diarahkan mengikuti rehabilitasi berdasarkan pertimbangan penyidik.
Menurutnya, variasi tersebut menunjukkan belum adanya standar hukum yang seragam.
“Diskresi memang dikenal dalam penegakan hukum, tetapi diskresi tidak boleh menggantikan norma undang-undang. Ketika tidak ada dasar hukum yang jelas, ruang diskresi menjadi sangat luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
*Asas Legalitas Harus Menjadi Pedoman*
Taufik menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum yang memengaruhi hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna OKT perlu memiliki landasan normatif yang tegas agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antarwilayah maupun antarpenyidik.
“Dalam negara hukum berlaku asas legalitas.
Aparat tidak cukup hanya berlandaskan niat baik atau kebijakan internal apabila tindakan tersebut belum memiliki dasar normatif yang jelas dalam undang-undang,” ujarnya.
*Perlu Regulasi yang Lebih Jelas*
Taufik mendorong pemerintah bersama DPR untuk menyusun regulasi atau ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian mengenai penanganan penyalahguna OKT.
Menurutnya, regulasi tersebut setidaknya perlu mengatur definisi penyalahguna OKT, mekanisme asesmen medis, kriteria rehabilitasi, hak-hak pengguna selama proses hukum, kewenangan aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi.
Dengan demikian, penanganan penyalahgunaan obat keras tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan.
Menunggu Penjelasan Resmi Pemerintah
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat ketentuan eksplisit dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur mekanisme rehabilitasi bagi pengguna atau penyalahguna Obat Keras Tertentu seperti Tramadol.
Oleh karena itu, Kupas Merdeka akan meminta tanggapan dari Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta para akademisi hukum kesehatan mengenai dasar hukum dan praktik penanganan penyalahguna OKT.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan penyampaian pendapat hukum (legal opinion) dari narasumber mengenai penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan.
Pendapat tersebut merupakan pandangan akademik yang dapat menjadi bahan diskusi publik dan bukan pernyataan bahwa praktik rehabilitasi pengguna OKT oleh penyidik pasti melanggar hukum.
Penilaian mengenai legalitas tindakan dalam suatu perkara tetap bergantung pada fakta, kewenangan yang digunakan, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Korwil Jabar)




