Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Klaim Formulir Ditandatangani Bukan Orang Tua

mustopa salim by mustopa salim
Agustus 1, 2026
in Sorotan
0
Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Klaim Formulir Ditandatangani Bukan Orang Tua

INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Penanganan dugaan pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) Tramadol oleh Satresnarkoba Polres Cimahi kembali menjadi sorotan.

Keluarga Aidil Fitriadi mempertanyakan prosedur rehabilitasi yang diterapkan terhadap anaknya, termasuk mengenai pihak yang menandatangani formulir rehabilitasi dan dasar hukum yang digunakan.

Menurut keterangan ibu Aidil kepada tim awak media, formulir rehabilitasi yang berkaitan dengan anaknya bukan ditandatangani oleh dirinya sebagai orang tua.
Karena itu, keluarga menyatakan keberatan apabila Aidil direhabilitasi tanpa persetujuan yang menurut mereka sah.

Keluarga juga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan maupun dasar hukum yang melandasi keputusan tersebut.

Tim awak media Infopolisi.net melalui Korwil Jabar juga selaku (Kuasa Hukum dari Keluarga Aidil) Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai penegakan hukum terhadap pengguna Obat Keras Tertentu.

Menurut Taufik, secara normatif Tramadol bukan merupakan narkotika maupun psikotropika, sehingga penanganannya memiliki rezim hukum yang berbeda dengan penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang secara eksplisit mengatur rehabilitasi wajib bagi pengguna Tramadol sebagaimana mekanisme rehabilitasi yang dikenal dalam Undang-Undang Narkotika.

“Apabila memang terdapat tindakan rehabilitasi terhadap seseorang yang diduga sebagai pengguna Tramadol, maka penting untuk dijelaskan kepada keluarga dan masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta pihak yang memberikan rekomendasinya.

Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila benar terdapat keberatan dari orang tua terkait penandatanganan formulir rehabilitasi, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara administratif agar tidak menimbulkan sengketa mengenai keabsahan persetujuan tindakan tersebut.

Taufik menilai bahwa kepastian prosedur menjadi penting, mengingat setiap tindakan yang membatasi hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Infopolisi.net masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Satresnarkoba Polres Cimahi mengenai:

Status hukum Aidil Fitriadi;

Dasar hukum penempatan atau rujukan rehabilitasi;

Pihak yang menandatangani formulir rehabilitasi;

Apakah orang tua telah memberikan persetujuan;

Serta mekanisme yang digunakan dalam penanganan dugaan pengguna Tramadol.

Redaksi Infopolisi.net juga membuka ruang hak jawab kepada Polres Cimahi, pihak Yayasan Rehabilitasi yang disebut dalam perkara ini, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)

Previous Post

Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional

Next Post

Pulihkan Fungsi Trotoar, Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Next Post
Pulihkan Fungsi Trotoar, Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Pulihkan Fungsi Trotoar, Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pulihkan Fungsi Trotoar, Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Pemkot Bandung Berangkatkan 40 Warga Kerja ke Jepang, Dapat Pelatihan Bahasa Gratis Bandung

Pulihkan Fungsi Trotoar, Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Klaim Formulir Ditandatangani Bukan Orang Tua

Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional

Pimpinan Pusat KBPP Polri Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Komitmen Setia kepada Pimpinan dan Negara

  TRENDING
Pulihkan Fungsi Trotoar, Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman Agustus 1, 2026
Pemkot Bandung Berangkatkan 40 Warga Kerja ke Jepang, Dapat Pelatihan Bahasa Gratis Bandung Agustus 1, 2026
Pulihkan Fungsi Trotoar, Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman Agustus 1, 2026
Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Klaim Formulir Ditandatangani Bukan Orang Tua Agustus 1, 2026
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional Agustus 1, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.