Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Klaim Formulir Ditandatangani Bukan Orang Tua

mustopa salim by mustopa salim
Agustus 1, 2026
in Sorotan
0
Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Klaim Formulir Ditandatangani Bukan Orang Tua

INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Penanganan dugaan pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) Tramadol oleh Satresnarkoba Polres Cimahi kembali menjadi sorotan.

Keluarga Aidil Fitriadi mempertanyakan prosedur rehabilitasi yang diterapkan terhadap anaknya, termasuk mengenai pihak yang menandatangani formulir rehabilitasi dan dasar hukum yang digunakan.

Menurut keterangan ibu Aidil kepada tim awak media, formulir rehabilitasi yang berkaitan dengan anaknya bukan ditandatangani oleh dirinya sebagai orang tua.
Karena itu, keluarga menyatakan keberatan apabila Aidil direhabilitasi tanpa persetujuan yang menurut mereka sah.

Keluarga juga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan maupun dasar hukum yang melandasi keputusan tersebut.

Tim awak media Infopolisi.net melalui Korwil Jabar juga selaku (Kuasa Hukum dari Keluarga Aidil) Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai penegakan hukum terhadap pengguna Obat Keras Tertentu.

Menurut Taufik, secara normatif Tramadol bukan merupakan narkotika maupun psikotropika, sehingga penanganannya memiliki rezim hukum yang berbeda dengan penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang secara eksplisit mengatur rehabilitasi wajib bagi pengguna Tramadol sebagaimana mekanisme rehabilitasi yang dikenal dalam Undang-Undang Narkotika.

“Apabila memang terdapat tindakan rehabilitasi terhadap seseorang yang diduga sebagai pengguna Tramadol, maka penting untuk dijelaskan kepada keluarga dan masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta pihak yang memberikan rekomendasinya.

Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila benar terdapat keberatan dari orang tua terkait penandatanganan formulir rehabilitasi, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara administratif agar tidak menimbulkan sengketa mengenai keabsahan persetujuan tindakan tersebut.

Taufik menilai bahwa kepastian prosedur menjadi penting, mengingat setiap tindakan yang membatasi hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Infopolisi.net masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Satresnarkoba Polres Cimahi mengenai:

Status hukum Aidil Fitriadi;

Dasar hukum penempatan atau rujukan rehabilitasi;

Pihak yang menandatangani formulir rehabilitasi;

Apakah orang tua telah memberikan persetujuan;

Serta mekanisme yang digunakan dalam penanganan dugaan pengguna Tramadol.

Redaksi Infopolisi.net juga membuka ruang hak jawab kepada Polres Cimahi, pihak Yayasan Rehabilitasi yang disebut dalam perkara ini, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)

Previous Post

Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional

Next Post

Pulihkan Fungsi Trotoar, Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Next Post
Pulihkan Fungsi Trotoar, Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Pulihkan Fungsi Trotoar, Pemkot Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

HUT RI ke-81, Ponpes Al Turmudzi Gelar Doa Bersama untuk Indonesia, Gus Anam Ajak Santri Jaga Keutuhan NKRI

HUT RI ke-81, Kanwil Kemenag Jabar Teguhkan Nasionalisme, Persatuan dan Semangat Keberagaman

Mobil Dinas Desa Hegarmanah Hilang, LBH Arjuna Menyampaikan Pandangan

Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung

Bukan Sekadar Upacara! Sumardi Bawa Nuansa Istana Negara ke Desa Karangmukti

  TRENDING
HUT RI ke-81, Ponpes Al Turmudzi Gelar Doa Bersama untuk Indonesia, Gus Anam Ajak Santri Jaga Keutuhan NKRI Agustus 17, 2026
HUT RI ke-81, Kanwil Kemenag Jabar Teguhkan Nasionalisme, Persatuan dan Semangat Keberagaman Agustus 17, 2026
Mobil Dinas Desa Hegarmanah Hilang, LBH Arjuna Menyampaikan Pandangan Agustus 16, 2026
Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama Agustus 16, 2026
Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung Agustus 16, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.