Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

mustopa salim by mustopa salim
Agustus 24, 2026
in Utama
0
PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel bereaksi keras atas pernyataan seorang oknum di lingkungan kejaksaan yang menyamakan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam keterangan pers usai sesi wawancara khusus Via WhatsApp Messenger di Palembang pada Sabtu (22/8/2026).

Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, ST, menilai penyamaan tersebut menunjukkan minimnya pemahaman oknum aparat penegak hukum (APH) terhadap kedudukan hukum, fungsi, serta marwah pers nasional.

“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi justru tidak bisa membedakan wartawan dengan LSM.

Wartawan itu bukan sekadar pekerjaan atau Ormas, melainkan sebuah profesi mulia yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Kurnaidi menambahkan, pers bertindak sebagai pilar keempat demokrasi dengan empat fungsi utama: media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pengorbanan dan tanggung jawab insan pers dalam menyampaikan kebenaran tidak sepantasnya dikerdilkan atau disamaratakan dengan kelembagaan swadaya masyarakat.

Tanggapan LBH PWI Sumsel: Secara Hukum Memiliki Payung Regulasi yang Berbeda. Menanggapi distorsi pemahaman tersebut,
Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., memberikan penegasan dari sudut pandang yuridis formal saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (22/8/2026).

Ia menyatakan bahwa mencampuradukkan entitas pers dengan LSM adalah kekeliruan fatal yang berpotensi merusak tatanan hukum dan kemerdekaan pers.

“Secara konstruksi hukum, wartawan dan LSM bergerak di bawah payung regulasi yang sama sekali berbeda.

Oknum penegak hukum seharusnya tidak alpa membedakan dua entitas ini,” ujarnya.

Lanjut dia menguraikan bahwa landasan hukum ketatanegaraan yang membedakan kedua profesi/lembaga tersebut:
Dasar Hukum Wartawan (Pers):
Wartawan bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4, secara eksplisit ditegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.

Kerja jurnalistik mengikat diri pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan diawasi oleh Dewan Pers.
Selain itu, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber serta jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas (Pasal 8 UU Pers).

Dasar Hukum LSM / Ormas:
LSM atau Organisasi Kemasyarakatan berpayung hukum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017).

LSM dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berbasis kesamaan aspirasi, kehendak, atau kebutuhan, bukan sebagai lembaga penyaji produk karya jurnalistik.

“Wartawan menghasilkan produk berupa karya jurnalistik yang mengikat secara hukum publik dan diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa khusus (lex specialis) di Dewan Pers,” terangnya Dicky.

“Sementara LSM menghasilkan analisis kebijakan, advokasi, atau laporan pengawasan masyarakat.

Sifat kelembagaan, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawabannya sangat kontras.”
Imbauan Saling Menghormati Antar-Lembaga.

PWI Sumsel menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan ini tidak ditujukan untuk mendegradasi institusi kejaksaan secara keseluruhan, melainkan bentuk edukasi hukum agar oknum APH lebih cermat dalam mengeluarkan pernyataan di publik.

“Kami berharap rekan-rekan di jajaran kejaksaan dapat memahami dunia pers secara utuh.

Jika APH dan wartawan saling memahami batas kewenangan dan perannya masing-masing sesuai koridor hukum, maka sinergi dan kontrol sosial dalam penegakan hukum akan berjalan secara sehat,” tutup Kurnaidi.

( Kadim/rill )

Previous Post

Cegah Karhutla Meluas, Kapolda Sumsel Perintahkan Jajaran Perkuat Deteksi Dini dan Kesiapan Pemadaman

Next Post

Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Arjasari

Next Post
Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Arjasari

Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Arjasari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pengajuan PJU Pemdes Karangsari Direalisasikan, Penerangan Jalan Mulai Dikerjakan

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga Rawat Jabar, Hindari Kerusuhan Saat Demo Untuk Kondusifitas Pasundan

Polda Jabar Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi Demo

Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Arjasari

PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

  TRENDING
Pengajuan PJU Pemdes Karangsari Direalisasikan, Penerangan Jalan Mulai Dikerjakan Agustus 24, 2026
Agustus 24, 2026
Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga Rawat Jabar, Hindari Kerusuhan Saat Demo Untuk Kondusifitas Pasundan Agustus 24, 2026
Polda Jabar Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi Demo Agustus 24, 2026
Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Arjasari Agustus 24, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.