INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan takaran LPG 3 kilogram yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan. Pemantauan dilakukan langsung pada proses pengisian LPG di salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak konsumen.
Menurutnya, LPG 3 kilogram yang beredar harus memiliki isi sesuai dengan informasi yang tercantum pada produk, yakni 3 kilogram.
“LPG 3 kg ini kita harus memastikan bahwa isinya memang sesuai dengan apa yang terlampir, yaitu 3 kg,” ujar Dyah Roro saat melakukan pemantauan.
Dalam kegiatan tersebut, Kemendag turut mengecek sistem pengukuran serta peralatan yang digunakan dalam proses pengisian. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kondisi tabung kosong hingga tabung telah terisi sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Dyah menegaskan, pengawasan terhadap takaran menjadi penting karena konsumen memiliki hak untuk memperoleh barang sesuai informasi yang tercantum, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
“Para konsumen mempunyai hak untuk menerima barang yang sesuai dengan apa yang tertulis, mulai dari takarannya berapa, kualitasnya seperti apa, dan lain sebagainya,” katanya.
Pantau Ratusan SPBE
Kemendag menyebut terdapat sekitar 15 SPBE yang melayani kebutuhan LPG untuk wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Secara nasional, pemerintah melakukan pemantauan terhadap lebih dari 700 SPBE.
Berdasarkan hasil pemantauan lintas daerah yang telah dilakukan, Kemendag menyatakan belum menemukan kendala terkait kesesuaian takaran dalam proses pengisian hingga LPG diterima oleh konsumen.
“Kami berharap isinya juga sesuai dengan apa yang tertulis. Sehingga masyarakat selalu terlindungi,” ujar Dyah.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto mengapresiasi kolaborasi antara Pertamina Patra Niaga dengan Kemendag, khususnya Direktorat Metrologi, dalam memastikan pengukuran kuantitas LPG sesuai ketentuan.
Eko menjelaskan, koordinasi antara Pertamina Patra Niaga dan Kemendag telah dilakukan secara intensif sejak tahun lalu, termasuk dalam penerapan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk produk LPG.
Menurutnya, sosialisasi dan pengawasan penerapan BDKT juga terus dilakukan kepada para pengusaha SPBE.
Saat ini, penerapan BDKT telah dilakukan pada seluruh 753 SPBE yang dikelola Pertamina, baik untuk LPG subsidi maupun nonsubsidi.
“Dari 753 SPBE yang ada, baik itu untuk LPG subsidi maupun nonsubsidi, sudah menerapkan BDKT 100 persen,” kata Eko.
Pertamina Patra Niaga, lanjut Eko, siap mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan pengukuran kuantitas LPG sesuai ketentuan sehingga produk yang diterima masyarakat memenuhi standar..
( Suhardi Sinaga ).




