INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Kebakaran yang terjadi di lahan timbunan di Kampung Cihanja, kawasan Punclut, pada Senin sore (14/9/2026), tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan kebakaran yang selesai setelah kobaran api berhasil dipadamkan.
Respons cepat Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Pemerintah Kota Bandung patut diapresiasi. Setelah menerima laporan dari warga, sejumlah unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi dan berhasil mengendalikan serta memadamkan api.
Namun, di balik keberhasilan pemadaman tersebut, terdapat persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Kondisi lahan, material yang berada di bawah timbunan, sistem pengawasan, hingga langkah pencegahan kebakaran berulang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Material di Bawah Timbunan Perlu Diperiksa
Apabila berdasarkan pemeriksaan lapangan masih ditemukan material seperti kayu, plastik, karpet, maupun sampah kering yang berada di bawah timbunan berangkal, kondisi tersebut perlu mendapatkan penanganan teknis.
Pemadaman api di permukaan belum tentu menghilangkan seluruh sumber risiko apabila masih terdapat material yang berpotensi terbakar di bagian bawah timbunan.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah masih terdapat titik panas atau material mudah terbakar yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Asap Kebakaran Berdampak pada Warga
Dampak kejadian tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan kobaran api.
Asap dan bau yang ditimbulkan kebakaran dilaporkan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Bahkan, bau dan asap disebut tercium hingga kawasan Ciumbuleuit bagian bawah, termasuk di sekitar Universitas Katolik Parahyangan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejadian kebakaran di satu lokasi dapat memberikan dampak terhadap kawasan yang lebih luas.
Apalagi dalam kondisi cuaca kering, keberadaan material mudah terbakar perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memperbesar risiko kebakaran dan merembet ke lingkungan permukiman.
Kebakaran Berulang Perlu Menjadi Bahan Evaluasi
Peristiwa ini juga perlu dikaitkan dengan kejadian kebakaran sebelumnya di lokasi tersebut.
Saat kejadian sebelumnya, aktivitas di lokasi telah dihentikan dan kegiatan penampungan maupun pembuangan berangkal tidak diperbolehkan lagi.
Namun, penghentian aktivitas tentunya perlu diikuti dengan langkah penanganan terhadap kondisi lahan.
Pemerintah bersama pihak terkait perlu memastikan apakah material yang berpotensi terbakar telah diperiksa, apakah timbunan telah dinyatakan aman, serta apakah masih terdapat potensi bahaya di bawah permukaan.
Terjadinya kembali kebakaran menjadi alasan penting untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan pascakejadian sebelumnya.
Pemkot Bandung Perlu Melakukan Penanganan Menyeluruh
Pemkot Bandung diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi kebakaran, tetapi juga mengambil langkah pada aspek pencegahan, pengawasan, edukasi dan penanganan pascakejadian.
Lahan yang memiliki potensi risiko kebakaran, pencemaran maupun longsor perlu diperiksa berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Jika hasil pemeriksaan teknis menunjukkan bahwa timbunan perlu dibongkar atau diperiksa lebih dalam, penggalian atau excavation dapat dipertimbangkan sebagai salah satu metode untuk mengetahui kondisi di bawah timbunan sekaligus mengeluarkan material yang berpotensi mudah terbakar.
Material yang ditemukan selanjutnya perlu dipilah dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah kondisi lahan dinyatakan aman, kawasan tersebut dapat ditutup dan ditata kembali dengan mempertimbangkan keamanan lingkungan, stabilitas kontur serta kondisi geologi setempat.
Status dan Tanggung Jawab Lahan Perlu Diperjelas
Penanganan kawasan Cihanja juga perlu melibatkan pihak yang memiliki atau mengelola lahan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi lahan tersebut merupakan milik pribadi, perlu ada kejelasan mengenai tanggung jawab pemilik atau pengelola dalam memastikan lahannya tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Untuk itu, status kepemilikan, riwayat pemanfaatan lahan, aktivitas yang pernah berlangsung serta kesesuaian pemanfaatannya dengan ketentuan tata ruang perlu diperiksa secara objektif.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mungkinkah Cihanja Ditata Menjadi Ruang Terbuka Hijau?
Selain penanganan jangka pendek, kawasan tersebut juga layak dipikirkan untuk solusi jangka panjang.
Jika berdasarkan status tanah, tata ruang, aspek hukum, kondisi geologi serta kajian lingkungan memungkinkan, lahan tersebut dapat dikaji untuk ditata menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gagasan penataan kawasan sebagai RTH Ciumbuleuit tentu masih membutuhkan kajian dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan wacana.
Namun, apabila secara teknis dan hukum memungkinkan, penataan kawasan menjadi ruang hijau dapat menjadi salah satu alternatif agar lahan tidak terus menjadi sumber persoalan lingkungan.
Kawasan dapat dihijaukan, ditata kontur dan sistem drainasenya, serta dimanfaatkan secara aman sesuai peruntukan tata ruang.
Jangan Berhenti Setelah Api Padam
Kebakaran di Cihanja Punclut sebaiknya menjadi momentum bagi Pemkot Bandung, pemilik atau pengelola lahan, serta seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Masyarakat tentu mengapresiasi respons cepat petugas pemadam kebakaran. Namun, kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada pemadaman api.
Yang lebih penting adalah adanya kepastian bahwa sumber risiko diperiksa, material berbahaya ditangani, kondisi lahan dipastikan aman, serta langkah pencegahan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Api boleh padam, tetapi persoalan lahannya jangan dibiarkan.
Penanganan menyeluruh, pengawasan yang konsisten dan penataan kawasan secara berkelanjutan menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memberikan manfaat lingkungan dalam jangka panjang. ( Suhardi Sinaga )




