INFOPOLISI.NET | DENPASAR — Sengketa pertanahan di kawasan strategis Sanur, Denpasar Selatan, kembali memanas. Konflik atas lahan seluas lebih dari 4 hektare kini menjadi sorotan publik setelah kelompok pergerakan bersama elemen masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hukum dan praktik suap dalam pengurusan perizinan tanah tersebut.
Lahan yang dipersengketakan bukan sekadar aset bernilai ekonomis tinggi, melainkan wilayah yang memiliki nilai historis dan spiritual mendalam bagi masyarakat Hindu setempat. Di atas lahan tersebut berdiri Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar—dua situs peribadatan bersejarah yang diyakini telah ada jauh sebelum era kemerdekaan Indonesia. Kini, keberadaan kedua pura tersebut berada di ujung tanduk akibat ancaman alih fungsi lahan oleh pihak pengembang.

Alas Tanah Negara, Peralihan Hak, dan Aroma Modus Summarecon
Berdasarkan data pertanahan, objek sengketa tersebut awalnya terikat dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 (luas ±39.780 m²) dan HGB Nomor 71 (luas ±6.940 m²) Desa Sanur atas nama PT Restu Maharani. Kedua HGB ini diterbitkan berdasar alas tanah negara melalui Surat Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 423 tertanggal 23 Mei 1996, dan dijadwalkan berakhir masa berlakunya pada 29 September 2026.
Dalam perkembangannya, hak atas tanah tersebut telah beralih dari PT Restu Maharani kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Proses peralihan hak ini kian memicu desakan publik agar riwayat tanah, keabsahan alas hak, serta legalitas perpindahan kepemilikan dibuka secara transparan oleh instansi terkait.
Menjelang berakhirnya masa berlaku HGB tersebut, bermunculan kecurigaan terkait dugaan indikasi permainan hukum. Proses perpanjangan HGB ditengarai mengadopsi modus operandi serupa dengan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus Bogor tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka atas dugaan penyaluran suap sebesar Rp1,5 miliar kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN guna membuka pemblokiran lahan bersengketa.

Dugaan bahwa pola serupa tengah dimainkan untuk meloloskan perpanjangan HGB Nomor 70 dan 71 di Sanur kini menjadi landasan utama desakan pengusutan oleh lembaga antirasuah.
Eskalasi Aksi dan Desakan Pemblokiran HGB
Perjuangan mempertahankan situs bersejarah ini memicu gelombang solidaritas dari kalangan mahasiswa. Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Dalam aksinya, mereka mendesak Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk secara tegas menolak perpanjangan HGB 70 dan 71 Sanur serta meninjau kembali legalitas peralihan hak kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Selain itu, aksi massa juga mengutuk keras indikasi pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar yang dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya Bali.
Permohonan perlindungan hukum resmi telah dilayangkan ke Kementerian ATR/BPN agar melakukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.
Langkah hukum ini diambil guna menuntut transparansi total serta mendesak aparat penegak hukum memproses pihak pengembang atas dugaan penyerobotan lahan.
Ujian Komitmen Pemberantasan Mafia Tanah
Kasus Sanur ini menjadi ujian krusial bagi Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid. Di satu sisi, pemerintah berulang kali menegaskan komitmen untuk memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat. Namun di sisi lain, lambatnya penanganan sengketa yang melibatkan situs peribadatan dan kejanggalan peralihan hak korporasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ATR/BPN belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan pemblokiran serta peninjauan peralihan HGB 70 dan 71 Desa Sanur. Konfirmasi resmi dari pihak KPK dan Mabes Polri terkait penanganan aduan ini juga masih terus diupayakan.
Sengketa di Sanur menjadi cermin nyata dari benturan keras antara ekspansi investasi properti dan perlindungan terhadap kelestarian situs budaya serta transparansi penetapan status tanah negara di Pulau Dewata. (REDAKSI)




