Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Ubah Rumah Jadi “Pabrik” Bom dan Uji Coba 46 Kali, Mahasiswa di Parongpong Ditangkap Polda Jabar

mustopa salim by mustopa salim
September 18, 2026
in Utama
0
Ubah Rumah Jadi “Pabrik” Bom dan Uji Coba 46 Kali, Mahasiswa di Parongpong Ditangkap Polda Jabar

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Sebuah rumah di kawasan permukiman Jalan Kp. Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, diam-diam dialihfungsikan menjadi tempat perakitan bahan peledak dan senjata. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (11/9/2026) dan mengamankan seorang mahasiswa berinisial M.S.A (25) beserta temuan barang bukti yang mengejutkan.

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan fakta bahwa pemuda tersebut telah mengubah tempat itu layaknya laboratorium ekstrem. Tidak tanggung-tanggung, M.S.A telah melakukan puluhan kali uji coba ledakan dari bahan yang ia racik sendiri. Tercatat, tersangka telah menguji coba bom berdaya ledak rendah (low explosive) sebanyak kurang lebih 40 kali, dan bom berdaya ledak tinggi (high explosive) sebanyak kurang lebih 6 kali.

Ironisnya, aktivitas yang sangat membahayakan warga sekitar ini bukan didasari oleh afiliasi jaringan teroris mana pun. Motif utamanya adalah mencari validasi dan popularitas di dunia maya, spesifiknya di sebuah grup WhatsApp bernama “True Crime Community”.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa tersangka bertindak sebagai motivator kejahatan ekstrem dengan membagikan tutorial pembuatan bahan peledak di grup tersebut.

“Tersangka membuat dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuatnya. Aksi itu divideo dan kemudian diunggah atau dikirim ke WhatsApp grup agar ia dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (17/9/2026)

Selain menjadikan rumah berinisial pemilik E.R tersebut sebagai lokasi perakitan bom, polisi juga menemukan “gudang” penyimpanan senjata yang tak lazim dimiliki oleh warga sipil. Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu buah proyektil mortir peluru tank berkaliber 75-80 mm, kurang lebih 50 butir peluru tajam dan 50 butir peluru hampa kaliber 5,5 mm, hingga casing granat.

Tersangka juga menyetok berbagai bahan kimia berbahaya seperti potasium klorat, black powder, dan sulfur. Tidak hanya itu, M.S.A terbukti sedang mencoba merakit senjata api dengan menyiapkan tiga buah laras senpi, pelatuk, serta pipa-pipa besi stainless. Di sudut lain, petugas turut mengamankan sepucuk crossbow lengkap dengan lima busur dan anak panah logam.

Meski penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka belum memiliki target atau sasaran peledakan secara spesifik, tindakan mandirinya ini telah melanggar hukum berat. M.S.A kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Atas perbuatannya menyimpan bahan peledak tanpa hak dan melakukan penghasutan tindak pidana, mahasiswa tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

​Jeritan dari Sanur: Ketika Pura Leluhur Terancam Beton dan Bayang-Bayang Modus Suap

Next Post

Belajar dari YouTube Sejak SMP, Pemuda di Parongpong Ditangkap karena Rakit Bom dan Senjata Api

Next Post
Belajar dari YouTube Sejak SMP, Pemuda di Parongpong Ditangkap karena Rakit Bom dan Senjata Api

Belajar dari YouTube Sejak SMP, Pemuda di Parongpong Ditangkap karena Rakit Bom dan Senjata Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Belajar dari YouTube Sejak SMP, Pemuda di Parongpong Ditangkap karena Rakit Bom dan Senjata Api

Ubah Rumah Jadi “Pabrik” Bom dan Uji Coba 46 Kali, Mahasiswa di Parongpong Ditangkap Polda Jabar

​Jeritan dari Sanur: Ketika Pura Leluhur Terancam Beton dan Bayang-Bayang Modus Suap

POLSEK CANGKUANG POLRESTA BANDUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN LAHAN DI DESA BANDASARI

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas

Jual Data Pribadi Warga hingga Pejabat via Bot Telegram, Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Polda Jabar

  TRENDING
Belajar dari YouTube Sejak SMP, Pemuda di Parongpong Ditangkap karena Rakit Bom dan Senjata Api September 18, 2026
Ubah Rumah Jadi “Pabrik” Bom dan Uji Coba 46 Kali, Mahasiswa di Parongpong Ditangkap Polda Jabar September 18, 2026
​Jeritan dari Sanur: Ketika Pura Leluhur Terancam Beton dan Bayang-Bayang Modus Suap September 18, 2026
POLSEK CANGKUANG POLRESTA BANDUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN LAHAN DI DESA BANDASARI September 17, 2026
Kapolres Garut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas September 17, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.