INFOPOLISI.NET – BANDUNG – Niat mencari pekerjaan paruh waktu untuk membantu kebutuhan selama kuliah justru berujung persoalan utang pinjaman online (pinjol). Seorang mahasiswi Puti Rania Asra mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti proses perekrutan anggota bisnis Multi-Level Marketing (MLM) yang dikaitkannya dengan PT Melia Sehat Sejahtera, perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Puti, dirinya datang ke perusahaan tersebut karena ingin mencari pekerjaan paruh waktu atau freelance di sela-sela aktivitas perkuliahan. Puti diketahui sedang menempuh semester V di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung.
Namun, menurut pengakuannya, proses yang semula dipahami sebagai perekrutan pekerjaan itu kemudian mengarah pada penawaran keanggotaan bisnis yang mengharuskannya membeli paket produk dengan nilai jutaan rupiah.
Puti mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai rincian biaya keanggotaan sejak awal. Ia justru terlebih dahulu mendengarkan pemaparan mengenai keberhasilan anggota, peluang penghasilan, serta tingkatan keanggotaan yang disebut memiliki potensi pendapatan berbeda.
Mengaku diarahkan mengikuti presentasi dan bergabung sebagai anggota
Puti menuturkan, setibanya di lokasi, dirinya bertemu dengan seseorang bernama Nadia yang disebut sebagai perekrut. Selanjutnya, ia diarahkan kepada seorang mentor yang dikenalnya dengan nama Dimas Saputra untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Menurut Puti, pada tahap awal ia diminta memberikan informasi mengenai identitas, tempat tinggal, nomor WhatsApp, dan aktivitas perkuliahannya. Setelah itu, ia diarahkan mengikuti presentasi bersama sejumlah kandidat lain.

Puti mengaku peserta diminta tidak membuka telepon genggam dan tidak mengobrol dengan sesama kandidat selama presentasi berlangsung. Dalam acara tersebut, ia menyebut para pembicara lebih dahulu memaparkan keberhasilan anggota dan gambaran penghasilan sebelum menjelaskan mekanisme bergabung.
“Awalnya saya datang untuk mencari pekerjaan. Saya kira biaya untuk bergabung tidak terlalu besar.
Namun, setelah dijelaskan secara pribadi, ternyata paket yang ditawarkan bernilai jutaan rupiah,” demikian inti keterangan Puti.
Ia juga mengaku sempat ingin memilih paket keanggotaan paling rendah karena keterbatasan dana. Akan tetapi, menurut pengakuannya, ia kembali diarahkan untuk mengambil paket yang lebih besar dengan alasan potensi penghasilan yang lebih tinggi.
Situasi tersebut membuat Puti merasa ragu. Ia mengaku hanya membawa uang sekitar Rp10.000 saat datang ke lokasi dan tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli paket keanggotaan yang ditawarkan.
Mengaku diarahkan oleh Mentor menggunakan pinjaman online
Persoalan semakin serius ketika Puti mengaku ditawari sejumlah alternatif pembiayaan untuk memenuhi biaya keanggotaan.
Menurut keterangannya, pilihan yang disampaikan meliputi penggunaan aset sebagai jaminan hingga pengajuan pinjaman online apabila tidak memiliki aset yang dapat digunakan.

Puti menyebut nama Kredivo dalam proses pengajuan pinjaman yang kemudian dilakukannya. Ia mengaku awalnya merasa keberatan dan sempat mempertanyakan apakah pengajuan dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Namun, menurut pengakuannya, ia diarahkan agar proses tersebut diselesaikan pada hari yang sama.
Puti selanjutnya dibawa ke sebuah konter telepon genggam yang, menurut keterangannya, digunakan untuk membantu proses pengajuan pinjaman.
Ia mengaku diminta memasukkan data tertentu, menunjukkan kartu identitas, serta menjalani proses pengambilan foto wajah.
Puti menuturkan, sebagian proses pengisian data dan pengajuan dibantu oleh orang lain. Ia mengaku tidak sepenuhnya memahami mekanisme pinjaman yang sedang diproses saat itu.
Berdasarkan penuturannya, pengajuan tersebut menghasilkan pinjaman sekitar Rp10,2 juta. Namun, Puti mengaku dana itu tidak sepenuhnya ia terima atau kuasai untuk kepentingan pribadinya.
Ia menyebut sekitar Rp9,56 juta diserahkan kepada Dimas, ditambah sekitar Rp200.000 untuk keperluan pelatihan.
Sementara itu, perincian aliran dana secara keseluruhan, termasuk sisa dana, masih perlu diperiksa melalui bukti transaksi, catatan pembiayaan, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Jika keterangan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut keputusan seseorang untuk membeli produk, tetapi juga perlu menguji bagaimana proses perekrutan, pemberian informasi mengenai risiko utang, serta penguasaan dana pinjaman dilakukan.
Mengaku menyesal dan terbebani tagihan Pinjol
Puti mengaku baru menyadari beratnya konsekuensi setelah proses keanggotaan dan pengajuan pinjaman selesai.
Ia menyatakan bahwa kewajiban pembayaran pinjaman tercatat atas namanya, sehingga dirinya merasa terbebani oleh tagihan yang harus dibayar.
Ia juga mengaku sempat meminta pengembalian dana atau pembatalan setelah merasa ragu, tetapi permintaannya ditolak dengan alasan dirinya telah menandatangani dokumen.
Menurut Puti, mentor lain yang dikenalnya dengan nama Mita kemudian memberikan penjelasan bahwa bisnis tersebut bukan penipuan karena terdapat produk yang diperjualbelikan.
PT Melia Sehat Sejahtera dikenal dalam keterangan yang dihimpun sebagai perusahaan pemasaran berjenjang yang menawarkan produk kesehatan dan kecantikan, antara lain Melia Propolis dan Melia Biyang. Akan tetapi, keberadaan produk fisik saja tidak cukup untuk menentukan apakah seluruh proses perekrutan, penjualan, dan pembiayaan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum. Hal itu harus diperiksa berdasarkan dokumen transaksi, harga produk, mekanisme keanggotaan, dan praktik bisnis yang sebenarnya.
Puti menilai dirinya justru menghadapi kerugian karena harus menanggung kewajiban pinjaman, sedangkan tujuan awalnya datang adalah mencari pekerjaan untuk mendukung kebutuhan kuliah.
Ia berharap persoalan yang dialaminya dapat menjadi bahan evaluasi agar calon anggota, khususnya mahasiswa dan pencari kerja, memperoleh penjelasan yang transparan sebelum mengambil keputusan finansial.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan tidak ada lagi mahasiswa lain yang mengalami hal serupa. Saya juga berharap ada penyelesaian terhadap tagihan yang sekarang menjadi tanggungan saya,” demikian harapan Puti sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Aspek hukum: transparansi usaha dan perlindungan konsumen perlu diuji
Dugaan pengarahan calon anggota untuk mengambil pinjaman demi membeli paket produk perlu ditelaah secara objektif. Tidak setiap kegiatan MLM merupakan pelanggaran hukum.
Namun, apabila ditemukan informasi yang menyesatkan, tekanan yang tidak patut, atau praktik usaha yang dilarang, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan perlindungan dan penyelesaian pengaduan secara patut. Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa.
Apabila terbukti terdapat informasi atau penawaran yang menyesatkan, Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa.
Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal yang disebut di dalamnya, termasuk Pasal 10.
Penerapannya bergantung pada unsur pelanggaran dan pembuktian perkara.
Pasal 19 juga mengatur tanggung jawab ganti rugi pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang diperdagangkan.
Namun, penerapan tanggung jawab tersebut harus mempertimbangkan hubungan transaksi, penyebab kerugian, dan ketentuan hukum yang relevan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 9 melarang pelaku usaha distribusi menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang. Pasal 105 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema piramida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Meski demikian, keberadaan sistem keanggotaan berjenjang atau kewajiban membeli produk tidak otomatis membuktikan adanya skema piramida.
Struktur keuntungan, sumber pendapatan, mekanisme perekrutan, dan praktik distribusi harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ketentuan tersebut dapat diterapkan.
Ketiga, dugaan penipuan perlu dinilai berdasarkan bukti.
Apabila terdapat dugaan penggunaan keterangan palsu atau rangkaian tipu muslihat untuk menggerakkan seseorang mengambil keputusan yang merugikan dirinya, aparat penegak hukum dapat menilai apakah unsur tindak pidana penipuan terpenuhi berdasarkan KUHP yang berlaku.
Karena itu, bukti komunikasi, dokumen keanggotaan, rekaman penawaran, bukti pencairan pinjaman, aliran dana, serta rincian produk yang diterima menjadi penting untuk menilai peristiwa ini secara utuh.
Perlu klarifikasi perusahaan dan pemeriksaan pihak terkait
Atas pengakuan tersebut, PT Melia Sehat Sejahtera perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan prosedur perekrutan anggota, rincian biaya setiap paket, mekanisme pelatihan, kebijakan pengembalian produk atau dana, serta apakah perusahaan memiliki aturan yang memperbolehkan atau melarang mentor mengarahkan calon anggota menggunakan pinjaman online.
Keterangan dari Nadia, Dimas Saputra, dan pihak lain yang disebut dalam pengakuan Puti juga penting untuk menguji kronologi dan memastikan siapa yang mengambil keputusan, memproses pengajuan pinjaman, menerima dana, serta memberikan penjelasan mengenai risiko utang.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai peristiwa tersebut masih berdasarkan pengakuan Puti dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi serta klarifikasi dari PT Melia Sehat Sejahtera dan pihak-pihak yang disebutkan diperlukan untuk memastikan fakta, menguji dugaan, dan memberikan ruang bagi semua pihak menyampaikan penjelasannya.
Redaksi INFOPOLISI.NET menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mendorong transparansi perekrutan kerja dan bisnis, perlindungan konsumen, serta kehati-hatian terhadap penawaran yang berpotensi menimbulkan beban utang. Setiap dugaan pelanggaran harus tetap diuji melalui verifikasi dan proses hukum yang berlaku. (Redaksi)



