INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Aliansi KETRIGASS 234 yang terdiri atas lima organisasi masyarakat bersiap menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Pemerintah Kota Bandung dan instansi teknis terkait memberikan penjelasan transparan mengenai status perizinan pembangunan STIK Immanuel.
Rencana aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan regulasi pembangunan, khususnya mengenai kepastian administrasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi menilai, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi dari instansi berwenang. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, bukan asumsi atau spekulasi mengenai status administrasi pembangunan.
Ketua Aliansi KETRIGASS 234, Dede Supriadi yang akrab disapa Wandi, menegaskan bahwa tuntutan pihaknya berorientasi pada kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah.
Menurut Wandi, persoalan ini mencuat setelah pihaknya melakukan pertemuan dan dialog dengan perwakilan STIK Immanuel. Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima aliansi, proses perizinan disebut baru sampai tahap pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum mencapai tahap pengajuan akhir kepada instansi terkait, sementara pembangunan disebut telah rampung.
Keterangan tersebut merupakan informasi yang diterima pihak aliansi dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pengelola pembangunan serta instansi berwenang.
> “Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau proses perizinan memang masih berjalan, harus dijelaskan sudah sampai tahap mana, dokumen apa yang telah dipenuhi, dan bagaimana status administrasinya. Pemerintah harus memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan membiarkan masyarakat bertanya-tanya,” ujar Wandi kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Pembangunan Rampung, Bagaimana Status PBG dan SLF?
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Aliansi KETRIGASS 234 adalah kejelasan status perizinan pembangunan STIK Immanuel. Aliansi meminta instansi berwenang memeriksa dokumen administrasi dan persyaratan teknis bangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, PBG dan SLF merupakan dua hal yang berbeda.
PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, selesainya pembangunan secara fisik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Sebaliknya, informasi bahwa proses perizinan masih berjalan juga belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Status dokumen dan kewajiban yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan jenis bangunan, tahapan pembangunan, serta ketentuan yang relevan.
Sejumlah pertanyaan mendasar pun perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi. Apakah PBG untuk bangunan tersebut telah diterbitkan? Jika masih dalam proses, sejauh mana tahap pengajuannya? Apakah persyaratan teknis telah dipenuhi? Bagaimana status SLF apabila bangunan tersebut telah atau akan dimanfaatkan dan sertifikat tersebut dipersyaratkan?
Selain itu, apakah kondisi bangunan di lapangan sesuai dengan dokumen yang disetujui?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen yang dapat diverifikasi, bukan penilaian sepihak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan yang transparan juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pengelola pembangunan.
Desak Pemerintah Berikan Penjelasan Terbuka
Aliansi KE-TRIGASS 234 meminta Pemerintah Kota Bandung dan instansi teknis terkait menjelaskan status dokumen perizinan, tahapan administrasi yang telah ditempuh, serta langkah pengawasan yang dilakukan terhadap pembangunan STIK Immanuel.
Aliansi berharap instansi berwenang tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga melakukan pemeriksaan yang objektif dan menyampaikan hasilnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Menurut aliansi, kejelasan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan akibat minimnya informasi yang dapat diverifikasi.
Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mendorong kepatuhan terhadap regulasi. Namun, proses tersebut tetap harus berlandaskan fakta, menghormati hak setiap pihak, dan tidak mendahului hasil pemeriksaan resmi.
Tuntutan transparansi ini, dengan demikian, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa proses administrasi dan pengawasan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Siapkan Massa Sekitar 200 Orang, Sasar Dua Lokasi.
Berdasarkan keterangan awal panitia, aksi unjuk rasa tersebut direncanakan melibatkan sekitar 200 orang dari lima organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi KE-TRIGASS 234. Jumlah tersebut masih berupa estimasi dan dapat berubah menjelang pelaksanaan.
Dalam aksi itu, massa direncanakan membawa spanduk berisi tuntutan serta mobil komando untuk menyampaikan aspirasi. Aliansi menyatakan akan mengedepankan aksi secara damai, tertib, dan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat umum serta kelancaran aktivitas publik.
Wandi menyampaikan, untuk sementara terdapat dua lokasi yang direncanakan menjadi tujuan penyampaian aspirasi, yakni instansi pemerintah daerah yang menangani urusan bangunan gedung dan Pemerintah Kota Bandung.
Melalui aksi tersebut, aliansi berharap pemerintah memberikan jawaban resmi mengenai status perizinan pembangunan STIK Immanuel serta menjelaskan langkah pemeriksaan yang dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Jadwal, waktu, dan lokasi pelaksanaan aksi masih perlu dipastikan berdasarkan pemberitahuan atau informasi resmi panitia menjelang pelaksanaan.
Lima Organisasi Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum.
Dukungan terhadap rencana aksi tersebut juga disampaikan para pimpinan organisasi yang tergabung dalam Aliansi KE-TRIGASS 234. Mereka menyoroti pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan tanggung jawab pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Ketua 234 SC, Topan Darma Natapraja, menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen secara objektif. Menurutnya, persoalan administrasi pembangunan harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan prasangka terhadap pihak tertentu.
Ketua LSM Trinusa, Daiman, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi serta peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan. Ia menilai partisipasi publik dapat menjadi instrumen kontrol sosial sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan berlandaskan fakta.
Sementara itu, Ketua B.O.S.S PAC, Ramdhan, menekankan pentingnya respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Penjelasan yang jelas dan terukur dinilai dapat mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik.
Ketua Umum GASS, Dede Sulaiman, menggarisbawahi pentingnya penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai prosedur. Ia menekankan agar perjuangan masyarakat tetap berada dalam koridor hukum sehingga tuntutan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Adapun Ketua Umum KEBAT, Aceng Tatto, menyoroti kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta perlunya verifikasi perizinan oleh instansi berwenang.
Secara keseluruhan, kelima organisasi tersebut menyampaikan tuntutan yang sama, yakni kejelasan status administrasi, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah.
Rencana aksi Aliansi KE-TRIGASS 234 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bandung dan instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data mengenai status perizinan pembangunan STIK Immanuel.
Publik membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi mengenai status PBG, pemenuhan persyaratan teknis, serta SLF apabila dipersyaratkan. Pemerintah juga diharapkan menjelaskan tahapan administrasi yang telah ditempuh dan langkah yang akan dilakukan apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian.
Keterbukaan hasil pemeriksaan akan membantu masyarakat menilai persoalan secara proporsional. Pada saat yang sama, pengelola pembangunan berhak memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan menyampaikan penjelasan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola STIK Immanuel maupun instansi pemerintah berwenang mengenai status perizinan pembangunan tersebut. Informasi mengenai tahapan pengurusan melalui OSS masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi independen.
Redaksi membuka ruang bagi pihak pengelola STIK Immanuel, yayasan terkait, Pemerintah Kota Bandung, dan instansi teknis untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini mengedepankan keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan kepentingan publik sesuai Kode Etik Jurnalistik. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persoalan dan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan data serta keterangan yang dapat diverifikasi. (Red)



