Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

RATUSAN JURNALIS GERUDUK PEMKAB BEKASI! “ANTI-KRITIK JANGAN JADI PEJABAT, JADI TUKANG CILOK SAJA!”

mustopa salim by mustopa salim
Oktober 15, 2026
in Sorotan
0
RATUSAN JURNALIS GERUDUK PEMKAB BEKASI! “ANTI-KRITIK JANGAN JADI PEJABAT, JADI TUKANG CILOK SAJA!”

INFOPOLISI.NET | BEKASI — Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Bekasi Raya menggelar aksi damai di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026). Mereka menyuarakan protes atas dugaan penghinaan, pelecehan profesi, dan pengusiran terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Aksi tersebut menjadi pesan keras kepada para pejabat publik bahwa jabatan bukan tameng untuk menghindari kritik, apalagi alasan untuk memperlakukan insan pers secara tidak patut.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Saripudin, dalam orasinya melontarkan kritik tajam terhadap perilaku pejabat yang dinilai tidak menghormati kerja jurnalistik.

“Kalau nggak mau dikoreksi, jangan jadi pejabat! Jadi tukang cilok saja! Pejabat itu digaji dari uang rakyat. Jangan alergi terhadap pertanyaan wartawan, karena pers menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang,” tegas Ahmad di hadapan massa aksi.

Ia juga mempertanyakan proses evaluasi dan pembinaan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya terkait dugaan perilaku pejabat yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Ahmad mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi secara objektif terhadap pejabat yang bersangkutan. Massa aksi pun menyatakan siap menggelar demonstrasi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.

Buntut Dugaan Pengusiran, Laporan Polisi Bergulir

Polemik ini berawal dari peristiwa pada 6 Oktober 2026, ketika Pemimpin Redaksi PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, bersama dua rekannya mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait persoalan kedinasan.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, kedatangan mereka berujung pada pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan martabat profesi pers.

Kimsan kemudian melaporkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, ke Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan serta dugaan penghalangan kerja jurnalistik. Namun, kebenaran dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status laporan maupun pihak yang dilaporkan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah bersalah.

Pers Bukan Musuh Pemerintah!

Gelombang solidaritas dari berbagai organisasi kewartawanan di Bekasi Raya turut menguatkan tuntutan agar persoalan ini ditangani secara profesional dan transparan. Mereka meminta kepolisian memproses laporan sesuai ketentuan hukum serta pemerintah daerah memberikan evaluasi yang objektif.

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan pemerintah dan wartawan seharusnya dibangun melalui keterbukaan, bukan intimidasi atau permusuhan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pasal 18 ayat (1) juga memuat ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Tentu, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang terbukti, bukan semata-mata pada tuduhan atau perbedaan pendapat.

Kini, publik menanti sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan perkembangan penanganan laporan tersebut. Sebab, ukuran kedewasaan seorang pejabat bukan terletak pada seberapa tinggi jabatannya, melainkan bagaimana ia menghadapi pertanyaan, kritik, dan pengawasan masyarakat.

Pesan para jurnalis tegas: kritik bukan penghinaan, konfirmasi bukan permusuhan, dan wartawan yang menjalankan tugas secara profesional bukan musuh pemerintah. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jawab dengan data dan mekanisme hak jawab—bukan dengan perlakuan yang merendahkan profesi. (DG)

Previous Post

Momentum HUT ke-81 TNI, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Menekankan Kolaborasi Sebagai Kunci Percepatan Infrastruktur

Next Post

Pemkot Bandung Mengidentifikasi Sejumlah Kebutuhan Penanganan Infrastruktur, Dan Di Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru.

Next Post
Pemkot Bandung Mengidentifikasi Sejumlah Kebutuhan Penanganan Infrastruktur, Dan Di Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru.

Pemkot Bandung Mengidentifikasi Sejumlah Kebutuhan Penanganan Infrastruktur, Dan Di Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pemkot Bandung Kerja Sama Di Bidang Dgn Kota Cuenca Ekuador Mulai Dari Kebudayaan, Ekonomi Kreatif, Dan Pelestarian Bangunan.

Pemerintah Kota Bandung Benahi Kawasan Jalan Kiaracondong.

Rapat Peraturan Daerah ( Raperda ), DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat ( BPR )

Pemkot Bandung Mengidentifikasi Sejumlah Kebutuhan Penanganan Infrastruktur, Dan Di Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru.

RATUSAN JURNALIS GERUDUK PEMKAB BEKASI! “ANTI-KRITIK JANGAN JADI PEJABAT, JADI TUKANG CILOK SAJA!”

Momentum HUT ke-81 TNI, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Menekankan Kolaborasi Sebagai Kunci Percepatan Infrastruktur

  TRENDING
Pemkot Bandung Kerja Sama Di Bidang Dgn Kota Cuenca Ekuador Mulai Dari Kebudayaan, Ekonomi Kreatif, Dan Pelestarian Bangunan. Oktober 15, 2026
Pemerintah Kota Bandung Benahi Kawasan Jalan Kiaracondong. Oktober 15, 2026
Rapat Peraturan Daerah ( Raperda ), DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) Oktober 15, 2026
Pemkot Bandung Mengidentifikasi Sejumlah Kebutuhan Penanganan Infrastruktur, Dan Di Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru. Oktober 15, 2026
RATUSAN JURNALIS GERUDUK PEMKAB BEKASI! “ANTI-KRITIK JANGAN JADI PEJABAT, JADI TUKANG CILOK SAJA!” Oktober 15, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.