Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Rapat Peraturan Daerah ( Raperda ), DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat ( BPR )

mustopa salim by mustopa salim
Oktober 15, 2026
in Pemerintahan
0
Rapat Peraturan Daerah ( Raperda ), DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat ( BPR )

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – DPRD Kota Bandung Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Rabu, 14 Oktober 2026.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Farhan.

Farhan menjelaskan, penetapan Perda tersebut berkaitan dengan adanya perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perubahan regulasi tersebut berdampak terhadap nomenklatur dan pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yang kini disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Menurut Farhan, penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur, tetapi juga membawa implikasi terhadap peran dan fungsi bank.

Salah satunya berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha serta kewenangan dalam melakukan sejumlah layanan perbankan.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” katanya.

Farhan menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Di antaranya melakukan penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta meluncurkan produk simpanan baru.

Ia menyebutkan, upaya penanganan kredit macet telah berhasil menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit macet.

Sementara produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik sekitar Rp6,7 miliar dana pihak ketiga.

Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB terkait kemungkinan pengembangan kerja sama dalam pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta pembinaan sumber daya manusia.

“Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” ujar Farhan.

Selain penetapan Perda Bank Perekonomian Rakyat, dalam rapat paripurna tersebut Farhan menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap II.

Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penjelasan Wali Kota mengenai empat Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II.

Selain itu, Komisi I DPRD Kota Bandung menyampaikan laporan dan penjelasan mengenai usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menjelaskan, terdapat empat materi pokok yang diusulkan dalam perubahan tata tertib tersebut, yakni pengaturan mengenai dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta pengaturan ketentuan konsultasi.

“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” katanya.

Selanjutnya, empat Raperda yang telah disampaikan Wali Kota ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung.

Pembahasan akan dilanjutkan melalui mekanisme panitia khusus dengan memperhatikan ketentuan mengenai jumlah pansus. (Suhardi Sinaga)

Previous Post

Pemkot Bandung Mengidentifikasi Sejumlah Kebutuhan Penanganan Infrastruktur, Dan Di Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru.

Next Post

Pemerintah Kota Bandung Benahi Kawasan Jalan Kiaracondong.

Next Post
Pemerintah Kota Bandung Benahi Kawasan Jalan Kiaracondong.

Pemerintah Kota Bandung Benahi Kawasan Jalan Kiaracondong.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pemkot Bandung Kerja Sama Di Bidang Dgn Kota Cuenca Ekuador Mulai Dari Kebudayaan, Ekonomi Kreatif, Dan Pelestarian Bangunan.

Pemerintah Kota Bandung Benahi Kawasan Jalan Kiaracondong.

Rapat Peraturan Daerah ( Raperda ), DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat ( BPR )

Pemkot Bandung Mengidentifikasi Sejumlah Kebutuhan Penanganan Infrastruktur, Dan Di Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru.

RATUSAN JURNALIS GERUDUK PEMKAB BEKASI! “ANTI-KRITIK JANGAN JADI PEJABAT, JADI TUKANG CILOK SAJA!”

Momentum HUT ke-81 TNI, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Menekankan Kolaborasi Sebagai Kunci Percepatan Infrastruktur

  TRENDING
Pemkot Bandung Kerja Sama Di Bidang Dgn Kota Cuenca Ekuador Mulai Dari Kebudayaan, Ekonomi Kreatif, Dan Pelestarian Bangunan. Oktober 15, 2026
Pemerintah Kota Bandung Benahi Kawasan Jalan Kiaracondong. Oktober 15, 2026
Rapat Peraturan Daerah ( Raperda ), DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) Oktober 15, 2026
Pemkot Bandung Mengidentifikasi Sejumlah Kebutuhan Penanganan Infrastruktur, Dan Di Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru. Oktober 15, 2026
RATUSAN JURNALIS GERUDUK PEMKAB BEKASI! “ANTI-KRITIK JANGAN JADI PEJABAT, JADI TUKANG CILOK SAJA!” Oktober 15, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.