Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Amankan Oknum Wartawan Diduga Lakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Redaktur IT by Redaktur IT
Oktober 25, 2025
in Pidana
0
Polisi Amankan Oknum Wartawan Diduga Lakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

INFOPOLISI.NET | JABAR – Menindaklanjuti arahan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan citra positif, maka dibuat maklumat Kapolda Jabar untuk mengungkap kasus – kasus atensi khususnya kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

Untuk itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan oknum wartawan media online.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Subang. Pelaku berinisial AK (41), warga Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025)

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AT, bekerja di kafe tersebut yang sebelumnya dikelola oleh pelaku.

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar di lokasi tersebut, lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Atas kejadian itu, kakak korban, Irwan Kriatianto (29), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Subang, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dari peristiwa tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu helai cardigan panjang warna biru dongker,
Celana panjang jeans warna abu-abu, BH warna hitam, Celana dalam warna oranye,
Tangtop warna abu- abu, serta Hasil Visum et Repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar KOMBES POL. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun orangnya. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegas Kabid Humas Polda Jabar. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polisi Amankan Empat Pelaku Kekerasan di Depan Umum, Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur

Next Post

FWJ Indonesia Korwil Bogor Kabupaten Apresiasi Kadinsos

Next Post
FWJ Indonesia Korwil Bogor Kabupaten Apresiasi Kadinsos

FWJ Indonesia Korwil Bogor Kabupaten Apresiasi Kadinsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

‎Breaking News ! Polisi Bongkar Kasus Migas dan Berkomitmen Penuh Mendukung Efisiensi Energi Nasional

‎Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polisi, Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual

‎Strategi Kapolda Jabar Tekan C3 Saat Arus Mudik, Patroli Kring Reskrim hingga Pengawasan Rest Area

‎Kejahatan C3 Selama Operasi Ketupat Lodaya 2026 Turun Drastis, Kapolda Jabar : Hasil Kerja Keras Kepolisian

Kapolda Sumsel Pimpin Apel Penghargaan, 48 Personel Terbaik Terima Piagam dan Kuota Umrah

Dukung Asta Cita Presiden, Wakapolda Sumsel Dorong Kepemimpinan Polri Inklusif

  TRENDING
‎Breaking News ! Polisi Bongkar Kasus Migas dan Berkomitmen Penuh Mendukung Efisiensi Energi Nasional April 15, 2026
‎Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polisi, Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual April 15, 2026
‎Strategi Kapolda Jabar Tekan C3 Saat Arus Mudik, Patroli Kring Reskrim hingga Pengawasan Rest Area April 15, 2026
‎Kejahatan C3 Selama Operasi Ketupat Lodaya 2026 Turun Drastis, Kapolda Jabar : Hasil Kerja Keras Kepolisian April 15, 2026
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Penghargaan, 48 Personel Terbaik Terima Piagam dan Kuota Umrah April 15, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.