INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepemilikan aset di Jalan Pelajar Pejuang No.110, Kota Bandung, kembali digelar melalui sistem ecourt di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/11/2025).
Perkara ini menjadi sorotan karena penggugat menilai adanya indikasi kuat manipulasi dokumen dan rekayasa proses lelang atas aset bernilai tinggi tersebut.
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Bukti Tergugat
Advokat Alex Aritonang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam agenda pembuktian, sehingga kejanggalan tersebut dirangkum pada agenda kesimpulan.
“Dari pembuktian surat-surat kami menemukan kejanggalan serius pada bukti yang diajukan turut tergugat 1. Salah satunya, kontrak perjanjian yang dikeluarkan oleh Bank Sampoerna dan bukti yang dilampirkan oleh tergugat 5 yaitu dari Koperasi Artha Mas Makmur adalah bukti domain dari pihak tergugat 4 dalam gugatan. Kedua kontrak perjanjian tersebut dilakukan tanpa tanda tangan atau keterlibatan pihak penggugat yang memiliki hak sah atas objek tersebut,” ujar Alex.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian bukti yang diajukan tergugat 5 justru merupakan milik yang menjadi domainnya tergugat 4 — yang selama dalam proses persidangan tergugat 4 tidak pernah hadir ataupun menggunakan hak hukumnya.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa bukti-bukti asli milik tergugat 4 bisa dilampirkan oleh tergugat 5 seperti yang tercatat pada bukti T-V.6 sampai dengan bukti T-V.15 ? Ada indikasi kuat bahwa keduanya memiliki kepentingan hukum yang sama untuk memiliki objek dalam perkara aquo yang diduga dilakukan dengan cara-cara yang curang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alex menilai bahwa proses lelang aset tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi karena kalau transparan pasti akan ada peserta lelang lebih dari 1.
“Dalam lelang aset yang lokasinya sangat strategis ini, seharusnya ada beberapa peserta yang mengikuti lelang. Mengingat lokasi tersebut sangat strategis di kota Bandung dan dilelang dengan harga sesuai NJOP. Namun dalam bukti yang diajukan, hanya muncul satu peserta lelang. Ini tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses pelelangan,” ungkapnya
Pembuktian SHGB Dinilai Tak Sah
Alex juga menyoroti kejanggalan pada dokumen kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) elektronik yang telah dibalik nama atas nama PT Capital Investama (tergugat 5).
“Bukti fotokopi SHGB elektronik yang dileges oleh pihak tergugat 5 secara fakta Nomor Induk Bidang (NIB) telah terhapus atau diduga sengaja dihapus, artinya bukti tersebut tidak sesuai dengan yang aslinya, dimana dalam surat permohonan bukti yang disampaikan kepada majelis hakim, tercatat pada nomor urut 17 dengan bukti T-V.17 dimana tergugat 5 membuat keterangan bahwa fotocopy tersebut sesuai dengan asli dan telah di leges.
Kita sama sama tau kalau sertifikat elektronik yang asli dan yang dikeluarkan oleh BPN pasti tercantum nomor NIB dalam sertifikat elektronik. Namun bukti yang dilampirkan oleh tergugat 5 terkesan telah direkayasa dengan cara menghapus nomor NIB. Ini mengindikasikan bahwa dokumen tersebut tidak otentik dengan aslinya dan berpotensi di rekayasa,” ujarnya.
Kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim untuk menolak seluruh bukti dari tergugat 5 yang dinilai tidak sah menurut hukum acara perdata.
Bukti Tergugat 5 Dianggap Tidak Domainnya
Sementara itu, Advokat Bambang Irawan, S.H., C.SAP., C.SN., CAIC., CLA., yang juga salah satu kuasa hukum pihak penggugat, menegaskan bahwa tergugat 5 telah melanggar prinsip dasar hukum acara perdata.
“Pihak tergugat 5 justru memperlihatkan bukti milik tergugat 4 yang tercatat dari fotocopy yang asli. Ini sudah keluar dari domain pembuktian dan tidak sesuai dengan asas hukum acara yang berlaku,” jelas Bambang.

Ia mengacu pada prinsip actor incumbit probatio, yaitu pihak yang menggugat wajib membuktikan dalilnya, sedangkan pihak tergugat juga harus membuktikan berdasarkan bukti bukti atas dalilnya sendiri — bukan melampirkan bukti bukti/domain milik pihak tergugat lain yang ada di dalam gugatan.
“Majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk membatalkan bukti yang tidak sesuai dengan hukum acara, termasuk bukti yang diajukan tergugat 5 atas domain tergugat 4 yang tidak pernah hadir dalam persidangan,” tambahnya.
Penggugat Menilai Bahwa Tergugat Abaikan Untuk Menghadirkan Saksi
Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti akan tidak hadirnya saksi dari pihak para tergugat dan para turut tergugat dalam agenda saksi persidangan.
Menurutnya, hal ini melemahkan posisi hukum para tergugat dan turut tergugat karena tidak mampu mendukung dalil pembelaan dengan keterangan saksi.
Ia menjelaskan dasar hukumnya merujuk pada Pasal 164 HIR dan Pasal 139 HIR, yang mengatur pentingnya alat bukti kesaksian dalam perkara perdata.
“Tanpa menghadirkan saksi, posisi tergugat menjadi lemah, bahkan berpotensi membuat gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim,” tegasnya.
Bambang juga menekankan bahwa setiap pihak wajib menghadirkan bukti yang sah, bukan bukti yang dilarang atau berasal dari pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 145 HIR dan Pasal 172 RBg.
Disisi lain, Bambang juga menyampaikan, bahwa fakta yuridis mengenai adanya kesalahan objek hukum (error in objecto) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pokok perkara ini, berpendapat dan meyakini bahwa unsur error in objecto tersebut telah terbukti secara hukum dan tidak sinkron dengan dalil yang disampaikan baik oleh para tergugat ataupun para turut tergugat.
Atas uraian diatas kuasa hukum para penggugat menyimpulkan beberapa poin yang menguatkan dalil dalil dari penggugat antara lain;
1. Adanya bukti surat keterangan waris yang sah
2. Adanya bukti akta APHB
3. Adanya bukti kontrak perjanjian bank sampurna yang dilakukan oleh para tergugat tanpa tanda tangan dan persetujuan para penggugat
4. Adanya bukti kontrak perjanjian koperasi Artha Mas Makmur yang dilakukan oleh para tergugat tanpa tanda tangan dan persetujuan para penggugat
5. Adanya kejanggalan tentang bukti bukti yang dilampirkan tergugat 5
6. Terbuktinya Error in objekto pada objek perkara
7. Keterangan saksi yang menguatkan dalil-dalil dari para penggugat
Harapan Penggugat: Keadilan dan Kepastian Hukum
Kedua kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta hukum dan asas keadilan dalam menjatuhkan putusan.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai dengan objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta yuridis yang telah kami sampaikan. Tujuan utama kami bukan sekadar menang, tetapi memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Alex.
Sidang perkara sengketa aset tersebut akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi ujian transparansi dan integritas peradilan dalam menegakkan hukum acara perdata yang sesuai dengan asas fair trial dan perlindungan hak atas kepemilikan. (Mustopa)









