Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Polda Jabar Ungkap Kasus Pemeliharaan 14 Burung Elang Dilindungi di Indramayu

Redaktur IT by Redaktur IT
Januari 29, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI.NET | JABAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, berupa kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi jenis burung elang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memelihara satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan pendalaman di wilayah Blok Widara RT 006 RW 002 Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan fakta adanya aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan burung predator jenis elang, Selanjutnya, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta Organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan upaya penegakan hukum secara terpadu

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. yang berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 14 ekor burung elang dalam kondisi hidup, terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, berikut kandang besi dan perlengkapan pemeliharaan.” tutur Kombes Hendra, Kamis (29/1/2026)

Berdasarkan hasil identifikasi awal oleh petugas BBKSDA Jawa Barat, seluruh burung elang yang diamankan dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi undang-undang. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka M.A. resmi ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang merusak kelestarian sumber daya alam dan mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran serupa. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Petani Dapat Umroh Gratis dari Kapolda Jabar, “Haturnuhun Bapak Kapolda”

Next Post

Rapat Paripurna DPR RI Setujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri

Next Post
Rapat Paripurna DPR RI Setujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri

Rapat Paripurna DPR RI Setujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Fungsi Humas Merupakan Fungsi Utama Polri, Setara dengan Fungsi Teknis Lainnya

Polres OKI Bongkar Sembilan Pondok Diduga Jadi Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Dengarkan Aspirasi Warga, Kapolres Banyuasin Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Iman

Polisi Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Perkuat Gerakan Green Policing

Polda Sumsel Perangi Narkoba, 87 Tersangka Terungkap dalam 71 Kasus Dan Musnahkan Barang Buktinya

Musda III KPPI Sumsel Tetapkan Zaitun sebagai Ketua Periode 2026–2031

  TRENDING
Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Fungsi Humas Merupakan Fungsi Utama Polri, Setara dengan Fungsi Teknis Lainnya November 2, 2026
Polres OKI Bongkar Sembilan Pondok Diduga Jadi Lokasi Penyalahgunaan Narkoba November 2, 2026
Dengarkan Aspirasi Warga, Kapolres Banyuasin Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Iman November 2, 2026
Polisi Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Perkuat Gerakan Green Policing November 2, 2026
Polda Sumsel Perangi Narkoba, 87 Tersangka Terungkap dalam 71 Kasus Dan Musnahkan Barang Buktinya November 2, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.