Skip to main content

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Jalur Hijau Cilincing Disalahgunakan Usaha Pemotongan Mobil, FWJ Indonesia DPD Jakarta Desak Satpol PP Bertindak

Redaktur IT by Redaktur IT
Februari 17, 2026
in Sorotan
0
Jalur Hijau Cilincing Disalahgunakan Usaha Pemotongan Mobil, FWJ Indonesia DPD Jakarta Desak Satpol PP Bertindak

INFOPOLISI.NET | JAKARTA UTARA – Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau milik Pemprov DKI Jakarta di bawah kolong Jembatan Lestari yang berlokasi di Jalan Sungai Landak Kelurahan Cilincing dijadikan tempat usaha pemotongan mobil bekas secara ilegal.

Aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga dianggap melanggar peraturan daerah, dengan tuduhan kurang tegasnya penegakan oleh Satpol PP Kecamatan Cilincing.

Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, dan jajarannya dituding tidak becus dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Usaha pemotongan dan perbaikan mobil bekas tersebut sudah beroperasi lama dan terkesan dibiarkan, meskipun lahan yang digunakan jelas merupakan bagian dari RTH publik, menyoal adanya dugaan kuat komunikasi antara pemilik usaha dengan oknum Satpol PP terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Rosid dalam keterangan pers nya di Jakarta, Selass (17/2/2026) mendesak Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Utara untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, pemanfaatan jalur hijau harus sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 05/PRT/M/2008, yang menyatakan bahwa jalur hijau merupakan ruang untuk penempatan tanaman dan elemen pendukung lainnya di wilayah jalan.

“Tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan pendirian bangunan maupun kegiatan usaha, seperti yang terjadi pada lahan jalur hijau Jalan Kali Drain di Cilincing. “Tandas Rosid.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kata dia, maka kinerja Kasatpol PP Kecamatan Cilincing patut dipertanyakan. Lahan jalur hijau seharusnya difungsikan untuk tanaman hijau dan ruang terbuka publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Larangan alih fungsi RTH dan jalur hijau juga tertuang dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 12 yang melarang pergantian atau alih fungsi RTH serta Pasal 20 dan 36 yang melarang pembangunan bangunan apapun dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau juga menyatakan bahwa lahan tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum.

“Dugaan pelaku pengusaha pemotongan mobil bekas kami katakan milik warga sipil dan disinyalir adanya backupan istri dari salah satu Kapolsek. “Pungkasnya.[Red]

 

_Sumber: DPD FWJI_

Previous Post

Jurnalis Lodaya 748 Bentuk Kepengurusan dan Matangkan Program

Next Post

RAKORWIL BEM-PTMA ZONA III 2026 Digelar di Universitas Muhammadiyah Bandung dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat

Next Post
RAKORWIL BEM-PTMA ZONA III 2026 Digelar di Universitas Muhammadiyah Bandung dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat

RAKORWIL BEM-PTMA ZONA III 2026 Digelar di Universitas Muhammadiyah Bandung dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA

Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

MEDIA INFOPOLISI.NET Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Semakin Profesional dan Semakin Humanis

MEDIA INFOPOLISI.NET Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Semakin Profesional dan Semakin Humanis

  TRENDING
PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA Juli 2, 2026
Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun Juli 1, 2026
Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Juli 1, 2026
Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Juli 1, 2026
MEDIA INFOPOLISI.NET Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Semakin Profesional dan Semakin Humanis Juli 1, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.