Foto/Dok: Resto Dikichi yang belum memiliki izin reklame, izin pemanfaatan jalan masuk, Penggunaan Air Tanah, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Aktivitas operasional Resto Dikichi di Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, kini menjadi sorotan setelah terungkap sejumlah perizinan penting belum tercatat dalam database pemerintah setempat. Jumat 20 February 2026.
Informasi yang diperoleh dari DPMPTSP Kota Bandung menunjukkan beberapa izin yang berkaitan langsung dengan operasional usaha belum terdata.
Poin yang disorot antara lain izin reklame, izin pemanfaatan jalan masuk, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam praktik perizinan usaha berbasis risiko rendah, kegiatan usaha pada prinsipnya dapat dijalankan setelah pelaku usaha mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun berbeda dengan penyelenggaraan reklame yang memiliki ketentuan khusus.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 serta Perwal Nomor 25 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan reklame, pada Pasal 28 secara tegas disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang akan memasang reklame wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Artinya, reklame tidak boleh berdiri sebelum izin penyelenggaraan diterbitkan.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran juga mencuat terkait penggunaan air tanah oleh Dikichi Resto yang digunakan untuk operasional usaha. Jika benar pengusahaan air tanah tersebut belum mengantongi izin, maka selain melanggar ketentuan perizinan lingkungan, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Pasalnya, tanpa izin resmi, kewajiban pembayaran Pajak Reklame maupun Pajak Air Tanah diduga belum disetorkan ke kas daerah Kota Bandung. Situasi ini mendorong perlunya klarifikasi dari pihak pengusaha serta penelusuran lebih lanjut oleh instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan pendapatan daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan usaha terhadap regulasi, mengingat restoran tersebut telah beroperasi melayani masyarakat.

Pihak Dikichi melalui legalnya, AAM, tidak membantah bahwa sejumlah perizinan tersebut memang belum selesai.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem perizinan berbasis risiko, terdapat kewajiban yang dipenuhi setelah usaha berjalan.
“Kami memiliki kewajiban PB-UMKU, salah satunya SLHS, dan saat ini sedang berproses karena ada tahapan yang harus dipenuhi,” ujar AAM.
Ia juga menyebut izin reklame masih dalam tahap pengurusan dan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan dinas terkait sebelumnya.
Namun demikian, fakta bahwa usaha telah berjalan sementara sebagian izin belum rampung tetap memunculkan sorotan.
Dalam praktik perizinan berbasis risiko, pelaku usaha memang dapat memulai operasional setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha, tetapi kewajiban pemenuhan izin lanjutan tetap harus diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
Keterlambatan pemenuhan komitmen perizinan dapat berdampak pada aspek pengawasan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan, sanitasi, serta penggunaan fasilitas publik.
Saat dikonfirmasi di lokasi usaha, pihak manajemen restoran menyatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan persoalan perizinan dan mengarahkan seluruh pertanyaan kepada tim legal perusahaan.
Upaya konfirmasi lanjutan ke pihak legal lainnya juga kembali diarahkan ke satu narahubung yang sama.
Situasi ini menunjukkan bahwa kepastian status perizinan usaha masih belum sepenuhnya jelas di mata publik.
Untuk itu, awak media akan meminta keterangan tambahan dari instansi pengawasan, termasuk Satpol PP Kota Bandung, guna mengetahui apakah terdapat pembinaan, evaluasi, atau langkah lain yang akan diambil terhadap usaha tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan perizinan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan konsumen, ketertiban ruang publik, serta kepastian hukum dalam berusaha. (Mustopa)



