Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

Redaktur IT by Redaktur IT
Februari 24, 2026
in Pidana
0
Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

INFOPOLISI.NET | CIREBON – Pengungkapan kasus perjudian online oleh Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap praktik sistematis pembuatan dan penyewaan akun WhatsApp untuk kepentingan promosi situs judi online.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyebut jaringan ini bekerja secara terstruktur dengan memanfaatkan perangkat khusus dan ribuan kartu SIM yang telah diregistrasi.

“Modusnya adalah membuat akun WhatsApp dalam jumlah besar, lalu digunakan untuk mengirimkan tautan judi online secara acak kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/2/2026)

Pengungkapan dilakukan setelah tim patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan yang berpusat di sebuah rumah kontrakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 55 unit telepon seluler yang dioperasikan secara bersamaan dan terhubung ke komputer menggunakan aplikasi mirroring. Dengan sistem tersebut, para pelaku hanya perlu mengoperasikan satu perangkat untuk mengendalikan puluhan ponsel sekaligus.

“Dalam sehari mereka mampu membuat sekitar 220 akun WhatsApp,” kata Kombes Hendra.

Akun-akun tersebut kemudian disetorkan ke platform pengelola dan disewakan untuk kepentingan promosi situs judi online. Tarif penyewaan ditetapkan sekitar Rp400 per satu kali pengiriman pesan.

Polisi juga mengamankan sekitar 6.000 kartu SIM yang telah aktif dan teregistrasi. SIM card tersebut diperoleh dari berbagai sumber, termasuk grup percakapan daring, kemudian dikirim melalui jasa travel.

Selain perangkat elektronik, polisi turut menyita uang tunai Rp62,6 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengendali utama, operator pembuat akun, hingga penyedia kartu SIM.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar praktik ini menunjukkan evolusi modus promosi judi online yang memanfaatkan celah teknologi dan distribusi pesan instan.

“Ini bukan sekadar penyebaran link, tetapi sudah berbentuk industri pembuatan akun untuk menghindari pemblokiran dan memperluas jangkauan promosi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan instan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi promosi judi online.

“Kami terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran konten ilegal yang meresahkan,” kata Kombes Hendra. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

Next Post

Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Next Post
Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung

Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI

H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati”

‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita

‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng

‎Ganja Sintetis Beredar, Polda Jawa Barat Sita Ribuan Gram dan Bibit Produksi

  TRENDING
Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung April 14, 2026
Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI April 14, 2026
H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati” April 14, 2026
‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita April 14, 2026
‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng April 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.