Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

Redaktur IT by Redaktur IT
Februari 24, 2026
in Pidana
0
Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

INFOPOLISI.NET | CIREBON – Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan promosi judi online yang beroperasi menggunakan metode “WhatsApp blast” di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli siber pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada distribusi tautan bermuatan perjudian secara masif melalui aplikasi WhatsApp.

“Para tersangka mendistribusikan dan mentransmisikan link situs judi online secara acak ke nomor WhatsApp masyarakat. Aktivitas tersebut dikelola melalui website setorwa.com dan sebarwa.com,” ujar Hendra, Selasa (24/2/2026).

Salah satu situs yang dipromosikan adalah “Kipas899” melalui sejumlah tautan yang disebarkan secara masif.

Polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial MAA, AS, W, YK, dan RP. MAA disebut sebagai leader atau pengendali utama jaringan. Ia menyewa dan mengelola akun-akun WhatsApp untuk kepentingan promosi situs judi online.

Menurut Kombes Hendra, MAA mulai menjalankan aktivitas tersebut sejak November 2025 dan diduga meraup keuntungan sekitar Rp300 juta.

“MAA memfasilitasi pembuatan dan penyewaan akun WhatsApp. Tarif yang dikenakan sekitar Rp400 per satu kali pengiriman pesan,” katanya.

Dua tersangka lainnya, AS dan W, berperan membuat akun-akun WhatsApp menggunakan SIM card yang telah diregistrasi. Dengan dukungan 24 unit telepon seluler yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring, keduanya mampu memproduksi sekitar 220 akun per hari.

Tersangka YK diketahui baru bergabung selama dua hari sebelum pengungkapan dan belum sempat memperoleh keuntungan. Sementara RP berperan menyediakan ribuan kartu SIM yang telah aktif dan teregistrasi.

Dari penggerebekan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, polisi menyita 55 unit telepon seluler berbagai merek, dua set komputer, puluhan kabel USB, perangkat jaringan internet, serta ribuan kartu SIM aktif. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp62,6 juta dan sejumlah perhiasan emas.

“Total ada enam saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta ahli ITE yang telah dimintai keterangan,” ujar Hendra.

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online. “Kami berkomitmen menjaga Jawa Barat dari praktik kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Hendra. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Jamin Kekhusyuan Ramadhan 1447 H, Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur On The Road

Next Post

Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

Next Post
Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi, Tetap Kendalikan Diri Demi Jaga Bandung dan Jabar Aman

Polda Jabar Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Tolak Tindakan Anarkis

MENAKJUBKAN! BRIMOB MUDA ASAL GARUT LUMPUHKAN 7 PENJAHAT SENDIRIAN CUMA PAKAI TANGAN KOSONG!

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, 1.969 Personel Diterjunkan di Jawa Barat

Pemkot Bandung Menutup Rangkain Pawai Jampena Hari Jadi Kota Bandung Ke-216 (HJkB)

AKTIVIS JMPD DEDEN GUNTARA UCAPKAN SELAMAT KEPADA DR. ASEP SURYA ATMAJA

  TRENDING
Polda Jabar Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi, Tetap Kendalikan Diri Demi Jaga Bandung dan Jabar Aman Oktober 26, 2026
Polda Jabar Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Tolak Tindakan Anarkis Oktober 26, 2026
MENAKJUBKAN! BRIMOB MUDA ASAL GARUT LUMPUHKAN 7 PENJAHAT SENDIRIAN CUMA PAKAI TANGAN KOSONG! Oktober 26, 2026
Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, 1.969 Personel Diterjunkan di Jawa Barat Oktober 26, 2026
Pemkot Bandung Menutup Rangkain Pawai Jampena Hari Jadi Kota Bandung Ke-216 (HJkB) Oktober 26, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.