INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG – Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan terjadi di kawasan Taman Kopo Indah 2, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu kini dalam penanganan Polsek Margaasih, Polres Cimahi.
Korban berinisial AFN dilaporkan mengalami luka pada bagian mulut dan hidung hingga mengeluarkan darah setelah diduga menjadi korban kekerasan fisik saat sedang menjalankan aktivitas menjaga parkir di depan Rumah Makan KQ5, kawasan Taman Kopo Indah 2.
Dalam keterangan yang disampaikan keluarga, salah seorang terduga pelaku diduga memukul bagian mulut korban sebanyak satu kali.
Sementara itu, rekannya diduga melakukan pemukulan ke arah mulut dan hidung sebanyak tiga kali, serta menendang bagian wajah korban satu kali.

Akibat dugaan tindakan tersebut, AFN mengalami luka di bagian wajah dan mengeluarkan darah. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Margaasih Polres Cimahi untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Kapolsek Margaasih: Sejumlah Pihak akan Dipanggil untuk Klarifikasi
Untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut, awak media mendatangi Polsek Margaasih dan meminta keterangan langsung dari Kapolsek Margaasih, Kompol Kartono Gumilar, S.IP., M.H., terkait sejauh mana proses hukum atas laporan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan tersebut berjalan.
Kapolsek Margaasih menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Penanganan perkara tersebut sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti. Sudah ada beberapa pihak yang kita undang untuk pemeriksaan klarifikasi,” ungkap Kompol Kartono Gumilar.

“Dari penyidik sudah menginformasikan kepada saya bahwa dalam pelaksanaannya sudah menemukan bukti-bukti dan petunjuk. Selanjutnya, perkara ini akan kita gelarkan untuk menentukan apakah bisa naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Polisi Siapkan Gelar Perkara, Penyidikan Diharapkan Segera Berjalan
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Gelar perkara tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan arah dan kelanjutan penanganan kasus.
“Perkaranya bisa cepat, bisa sedang, atau mungkin agak sulit. Namun, tentunya semua proses akan kita tempuh.
Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita sudah bisa memanggil pihak-pihak tersebut untuk selanjutnya menentukan siapa tersangkanya,” tuturnya.
Kompol Kartono juga menyebutkan bahwa berdasarkan laporan penyidik, sejumlah alat bukti dinilai telah tersedia untuk dibawa ke tahap gelar perkara. Hal tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat proses penanganan.
Kapolsek Margaasih berharap korban maupun pihak keluarga dapat bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut. Penegakan hukum akan berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga korban memperoleh kepastian hukum. (Mustopa)



