Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

‎Diduga Lecehkan Penyandang Disabilitas, Pria 65 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi

mustopa salim by mustopa salim
April 7, 2026
in Peristiwa
0

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) dan menetapkannya sebagai tersangka, Minggu (5/4/2026).
‎
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa ‎Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang diduga dilakukan oleh pelaku.
‎
US diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan. Untuk kesehariannya, terduga pelaku juga tinggal di rumah milik seseorang berinisial B yang masih berada di lingkungan perumahan yang sama dengan korban, hanya berbeda blok.
‎
‎Korban diketahui berinisial KR (22), seorang perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di salah satu perumahan di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (5/4/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
‎
‎Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya.
‎
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban. Aksi itu kemudian berlanjut pada dugaan pelecehan seksual lainnya, termasuk menyentuh area intim korban hingga melakukan tindakan yang bersifat penetratif menggunakan jari.
‎
‎Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat menindihkan tubuhnya ke atas korban serta menciumi korban dalam durasi tertentu. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
‎
“‎Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban.” ujar Kombes Hendra, Senin (6/4/2026)
‎
‎Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
‎
‎Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.
‎
‎Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menegaskan, pihaknya menangani perkara ini secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan.
‎
‎“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.
‎
‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
‎
‎Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. (Mustopa)
‎
Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Next Post

Kapolda Jabar Silaturahmi Strategis Ke Kantor Pemerintahan Provinsi Jabar di Gedung Sate Bandung

Next Post
Kapolda Jabar Silaturahmi Strategis Ke Kantor Pemerintahan Provinsi Jabar di Gedung Sate Bandung

Kapolda Jabar Silaturahmi Strategis Ke Kantor Pemerintahan Provinsi Jabar di Gedung Sate Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung

Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI

H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati”

‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita

‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng

‎Ganja Sintetis Beredar, Polda Jawa Barat Sita Ribuan Gram dan Bibit Produksi

  TRENDING
Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung April 14, 2026
Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI April 14, 2026
H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati” April 14, 2026
‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita April 14, 2026
‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng April 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.