INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR – Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang siswa di Lombok Timur pada 19 September 2025 lalu masih menyisakan tanda tanya besar. Keluarga korban mencurigai adanya upaya penyembunyian barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku, seorang sopir dari salah satu toko elektronik di Kecamatan Sakra.
Diduga, kendaraan yang sebenarnya digunakan pelaku adalah mobil pikap berwarna hitam, namun pihak kepolisian justru menahan mobil pikap berwarna putih berdasarkan pengakuan pelaku.
Kecurigaan keluarga muncul lantaran sejak kejadian, mobil hitam yang diduga menabrak korban tak pernah lagi terlihat di area parkir toko seperti biasanya.
Awalnya, pelaku mengaku kepada penyidik bahwa mobil putih yang digunakan dalam kecelakaan tersebut menabrak korban hingga meninggal di tempat. Namun, keterangan itu berbeda dengan pengakuan pihak toko yang saat berdiskusi dengan keluarga korban justru mengaku tidak mengetahui warna kendaraan yang sebenarnya, dan hanya menyampaikan agar sopir bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menurut keterangan saksi, setelah menabrak korban pelaku sempat kabur, namun kemudian diminta kembali oleh pemilik toko untuk bertanggung jawab dan membawa korban ke Puskesmas Sakra menggunakan mobil putih.
“Keterangan saksi, pelaku sempat kabur dan disuruh tanggung jawab sama bos, lalu balik membawa korban ke Puskesmas Sakra,” ujar pihak keluarga korban, Kamis (9/10/2025).
Keluarga menyebutkan, kasus ini sempat dilaporkan sebagai tabrak lari, sebelum akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sakra. Mereka menilai ada ketidakterbukaan dari pihak toko terkait kendaraan yang sebenarnya digunakan.
“Terlepas dari apakah mobil itu bodong atau bukan, saksi-saksi di lokasi melihat mobil penabrak itu berwarna hitam,” tegas keluarga korban.
Keluarga khawatir, dugaan penyembunyian mobil hitam tersebut bisa menghambat proses hukum dan menutupi fakta sebenarnya. Karena itu, mereka meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memastikan barang bukti asli dihadirkan demi keadilan.
“Setelah kami bilang kalau mobil yang ditahan bukan mobil yang dipakai menabrak, pihak toko malah mau ambil mobil yang sedang dijadikan barang bukti,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Sebelumnya, pihak keluarga sempat meminta uang perdamaian sebesar Rp50 juta, namun pihak toko hanya bersedia mengganti rugi Rp10 juta.
Sementara itu, pemilik toko saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku sempat kabur usai menabrak korban, namun dirinya mempertanyakan alasan mobil miliknya yang ditahan polisi.
“Pihak korban bilang mobil yang nabrak kabur, tapi kenapa mobil saya yang ditahan? Mungkin karena setelah korban tertabrak, tubuhnya terpental ke kolong mobil saya karena jaraknya terlalu dekat,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa sopir yang diamankan mengakui dirinya sebagai pelaku yang melindas korban.
“Hasil BAP, sopir yang kami amankan mengaku kalau dia yang melindas korban. Keterangan itu juga dikuatkan oleh saksi di TKP,” jelas Rachman, Senin (13/10/2025).
Rachman menambahkan, pihaknya tetap mengawal proses hukum dan akan segera memanggil saksi-saksi dari pihak korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemanggilan saksi dari pihak korban akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat sebagian saksi masih di bawah umur, besok kami akan mendatangi mereka di sekolah,” tutupnya. (HSN)