Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita

mustopa salim by mustopa salim
April 14, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Polda Jabar, memburu peredaran obat keras tertentu. Hasilnya, 99 ribu obat keras itu, berhasil polisi amankan dari seorang warga Aceh, yang tinggal di Jakarta.
‎
‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menuturkan bahwa pengungkapan ini, berawal dari diamankannya dua orang di wilayah Indramayu. Mereka masing – masing berinisial P dan D.
‎
‎Keduanya diketahui mengedarkan obat-obatan keras tertentu untuk wilayah Indramayu dan sekitarnya. Keduanya pun dilakukan pemeriksaan. Salah satu pelaku mengaku mendapat kiriman barang dari Jakarta.
‎
‎“Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta,” kata Kombes Hendra di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

‎Di Jakarta, polisi melakukan pengintaian ke sebuah rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
‎
Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD ‎S.Sos., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Dari pengintaian polisi, diketahui rumah itu diisi oleh seorang pria MN, yang merupakan warga asal Aceh. Polisi pun kemudian merangsek masuk me dalam rumah itu. MN pun diamankan dengan barang bukti obat-obatan tertentu sebanyak puluhan ribu.
‎
‎“Total ada 99.000 butir obat keras terbatas, yang berhasil diamankan,” kata dia.
‎
‎Ketiga yang diamankan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Polisi juga tengah dalami asal obat-obatan itu didapatkan.
‎
‎Namun begitu, polisi memastikan ketiganya terus dilakukan proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. (Mustopa)
‎

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng

Next Post

H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati”

Next Post

H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Bukan Sekadar Upacara! Sumardi Bawa Nuansa Istana Negara ke Desa Karangmukti

Jumat Keliling, Petahana Calon Kades Karangsari Sambangi Warga Lewat Silaturahmi di Masjid Al-Ikhlas

Monumen Perjuangan jadi Saksi Polda Jabar Bersama Porkopimda Jabar Deklarasikan Komitmen Kebangsaan

Kenang Jasa Pendahulu, Kemenag Jabar Ajak ASN Isi Kemerdekaan dengan Pelayanan Berdampak

Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Kabid Humas Polda Jabar Hadiri Konferprov PWI Jawa Barat

Kabid Humas Polda Jabar Sebut Polri dan Pers Saling Melengkapi, Saat Hadiri Konferprov PWI Jawa Barat 2026

  TRENDING
Bukan Sekadar Upacara! Sumardi Bawa Nuansa Istana Negara ke Desa Karangmukti Agustus 15, 2026
Jumat Keliling, Petahana Calon Kades Karangsari Sambangi Warga Lewat Silaturahmi di Masjid Al-Ikhlas Agustus 15, 2026
Monumen Perjuangan jadi Saksi Polda Jabar Bersama Porkopimda Jabar Deklarasikan Komitmen Kebangsaan Agustus 15, 2026
Kenang Jasa Pendahulu, Kemenag Jabar Ajak ASN Isi Kemerdekaan dengan Pelayanan Berdampak Agustus 15, 2026
Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Kabid Humas Polda Jabar Hadiri Konferprov PWI Jawa Barat Agustus 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.