Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita

mustopa salim by mustopa salim
April 14, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Polda Jabar, memburu peredaran obat keras tertentu. Hasilnya, 99 ribu obat keras itu, berhasil polisi amankan dari seorang warga Aceh, yang tinggal di Jakarta.
‎
‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menuturkan bahwa pengungkapan ini, berawal dari diamankannya dua orang di wilayah Indramayu. Mereka masing – masing berinisial P dan D.
‎
‎Keduanya diketahui mengedarkan obat-obatan keras tertentu untuk wilayah Indramayu dan sekitarnya. Keduanya pun dilakukan pemeriksaan. Salah satu pelaku mengaku mendapat kiriman barang dari Jakarta.
‎
‎“Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta,” kata Kombes Hendra di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

‎Di Jakarta, polisi melakukan pengintaian ke sebuah rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
‎
Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD ‎S.Sos., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Dari pengintaian polisi, diketahui rumah itu diisi oleh seorang pria MN, yang merupakan warga asal Aceh. Polisi pun kemudian merangsek masuk me dalam rumah itu. MN pun diamankan dengan barang bukti obat-obatan tertentu sebanyak puluhan ribu.
‎
‎“Total ada 99.000 butir obat keras terbatas, yang berhasil diamankan,” kata dia.
‎
‎Ketiga yang diamankan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Polisi juga tengah dalami asal obat-obatan itu didapatkan.
‎
‎Namun begitu, polisi memastikan ketiganya terus dilakukan proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. (Mustopa)
‎

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng

Next Post

H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati”

Next Post

H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

PPIH Jabar Ungkap Data Haji 2026: 68 Kloter Diberangkatkan, 22 Jemaah Haji Jawa Barat Wafat di Tanah Suci

Kades Karangsari Bao Umbara Apresiasi Bantuan Hewan Qurban dari PT Michelin Indonesia untuk Warga Masyarakat

Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

RS Sentot Patrol Kini Milik Pemprov Jabar, Akses Layanan Kesehatan Warga Indramayu Diperkuat

Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026

Kapolda Jabar Gelar Sholat Idul Adha Bersama Personel dan Masyarakat di Mapolda Jabar

  TRENDING
PPIH Jabar Ungkap Data Haji 2026: 68 Kloter Diberangkatkan, 22 Jemaah Haji Jawa Barat Wafat di Tanah Suci Mei 29, 2026
Kades Karangsari Bao Umbara Apresiasi Bantuan Hewan Qurban dari PT Michelin Indonesia untuk Warga Masyarakat Mei 28, 2026
Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Mei 28, 2026
RS Sentot Patrol Kini Milik Pemprov Jabar, Akses Layanan Kesehatan Warga Indramayu Diperkuat Mei 28, 2026
Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 Mei 27, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.