INFOPOLISI.NET I MATARAM – Dua pria berinisial IFW dan TAP diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dasan Agung dan sekitarnya. Penangkapan keduanya dilakukan setelah proses penyelidikan dan interogasi awal yang mengarah pada keterlibatan aktif dalam transaksi narkoba.
Salah satu dari tersangka bahkan mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa, yang menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar yang telah lama beroperasi.
Kapolsek Mataram, AKP Bagus Suputra, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar AKP Bagus dalam keterangan pers, Sabtu (24/5).
Kini IFW dan TAP harus menghadapi proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat sebagai pemasok atau penghubung.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba, agar peredaran zat berbahaya ini dapat ditekan secara maksimal (M.D.N)