INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. , Kapolsek Babakan Ciparay dan Kasi Humas Polrestabes Bandung melaksanakan Konferensi Pers kasus Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tanggal 24 Oktober 2026 atas nama pelapor Sdr. Acep Abdul Jabar.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2026 sekira Pukul 17.30 WIB di Pasar Induk Caringin Blok B2 depan Bank Mega Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung.

Adapun korban dalam kejadian tersebut yaitu Sdr. Fikri (Meninggal Dunia), Sdr. Tisna (Meninggal Dunia) dan Sdr. Agus (Luka Berat). Para korban merupakan warga Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung.
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan 8 (delapan) orang tersangka yaitu Sdr. S Als A, Sdr. R Als I, Sdr. AD Als AB, Sdr. DD Als U, Sdr. C Als U, Sdr. I, Sdr. D dan Sdr. Y Als A.
Bermula dari adanya permasalahan dan perselisihan kelompok yang kemudian saling membalas.
Modus operandi para pelaku melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara membacok dan menusuk tubuh korban menggunakan senjata tajam dengan motif Balas Dendam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah gancu, baju korban, sepasang sepatu boots warna hitam, sepasang sandal warna hitam dan 1 (satu) buah balok kayu.
Kronologis kejadian bermula ketika 3 (tiga) orang pelaku datang dari arah Blok H sambil mengacungkan senjata tajam. Selanjutnya korban Fikri dan korban Tisna datang menemui pelapor dan langsung menghampiri ketiga orang tersebut diikuti oleh korban Agus.
Namun sebelum sampai, para pelaku lainnya bermunculan, korban Fikri ditarik oleh tersangka S Als A dan ditusuk pada bagian dada hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara korban Tisna dikejar oleh tersangka R Als I dan dikeroyok dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan balok hingga meninggal dunia, sedangkan korban Agus mengalami luka berat. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri setelah pihak keamanan pasar datang ke lokasi.
Atas Perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal :
Tersangka S dipersangkakan Pasal 469 atau 469 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun
Tersangka R, AD, DD, CU, I, D, dikenakan Pasal 262 ayat 4 yang secara bersama sama melakukan Kekerasan Secara Bersama sama dengan ancaman pidana penjara 12 tahun
Tersangka inisial Y dikenakan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun (Mustopa)



