Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

‎Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Titik SPPG, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar

mustopa salim by mustopa salim
Mei 19, 2026
in Pidana
0
‎Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Titik SPPG, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – ‎Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG fiktif. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YRN, AY, AN dan OSP.
‎
‎Kasus bermula saat para korban dijanjikan dapat membuka titik koordinat SPPG dengan syarat menyerahkan uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik. Para pelaku juga diduga menggunakan identitas palsu seolah-olah titik koordinat tersebut telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional.
‎
‎Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, para tersangka memanfaatkan program makan bergizi untuk meyakinkan korban.
‎
‎“Para pelaku menjanjikan kepada korban bisa membuka titik SPPG dengan mengaku memiliki akses dan relasi di Badan Gizi Nasional. Faktanya, pembukaan titik SPPG tidak dipungut biaya,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (19/5/2026)
‎
‎Dari hasil penyelidikan, sebanyak 13 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp1.963.000.000. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp, bukti transfer hingga rekening koran beberapa bank.
‎
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengatakan bahwa ‎Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Mustopa)
‎

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

‎Rakernis Bid Humas 2026, Kapolda Jabar Minta Jajaran Dukung Asta Cita

Next Post

ANGGOTA DPRD HADIRI UPACARA HARKITNAS KE 118 TINGKAT KABUPATEN SUKABUMI

Next Post

ANGGOTA DPRD HADIRI UPACARA HARKITNAS KE 118 TINGKAT KABUPATEN SUKABUMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Tak Beri Ruang, Pemkot Bandung Tertibkan 18 Bangunan Liar di Cicendo

HJKB KE-216, BANDUNG PERKENALKAN IDENTITAS VISUAL “SOLIDARITY IN HARMONY”

Kapolsek Antapani Berganti, AKP Taufik Hidayat Siap Emban Amanah dan Layani Masyarakat

KAPOLDA JABAR MELAKUKAN KUNKER KE POLRES SUKABUMI KOTA, CEK KESIAPAN HARKAMTIBMAS DAN MEMASTIKAN PELAYANAN

Paskibar Geruduk Disdik Kota Bandung, Soroti Transparansi RMP dan Nasib Anak Rawan Putus Sekolah

Wamendag Dorong Fortuna Shoes Bandung Perluas Pasar Ekspor Sepatu Lokal

  TRENDING
Tak Beri Ruang, Pemkot Bandung Tertibkan 18 Bangunan Liar di Cicendo September 15, 2026
HJKB KE-216, BANDUNG PERKENALKAN IDENTITAS VISUAL “SOLIDARITY IN HARMONY” September 15, 2026
Kapolsek Antapani Berganti, AKP Taufik Hidayat Siap Emban Amanah dan Layani Masyarakat September 15, 2026
KAPOLDA JABAR MELAKUKAN KUNKER KE POLRES SUKABUMI KOTA, CEK KESIAPAN HARKAMTIBMAS DAN MEMASTIKAN PELAYANAN September 15, 2026
Paskibar Geruduk Disdik Kota Bandung, Soroti Transparansi RMP dan Nasib Anak Rawan Putus Sekolah September 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.