Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Cirebon, Yang Jalankan Praktik Melalui Metode WhatsApp Blast

inpol by inpol
Februari 24, 2026
in Pidana
0
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Cirebon, Yang Jalankan Praktik Melalui Metode WhatsApp Blast

INFOPOLISI.NET | CIREBON – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik promosi situs judi online melalui metode WhatsApp blast.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/II/2026 SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT. Kasus terungkap pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat petugas melakukan patroli siber dan menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H membenarkan pengungkapan tersebut. “Tim siber Polda Jabar mengamankan lima tersangka yang melakukan distribusi dan transmisi link bermuatan perjudian online melalui aplikasi WhatsApp secara acak kepada masyarakat,” ujarnya Selasa (24/2/ 2026).

Tersangka utama berinisial M.A.A. diketahui berperan sebagai leader. Ia menyewakan akun-akun WhatsApp kepada pihak lain melalui website setorwa.com dan sebarwa.com untuk kepentingan promosi situs judi online.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka M.A.A. telah menjalankan kegiatan ini sejak November 2025 dan meraup keuntungan kurang lebih Rp300 juta,” kata Hendra.

Dalam praktiknya, M.A.A. menyewakan akun WhatsApp dengan tarif Rp400 per satu kali chat. Ia dibantu dua karyawannya berinisial A.S. dan W., serta R.P. yang bertugas menyediakan kartu SIM aktif dan teregistrasi. Sementara satu tersangka lainnya, Y.K., baru menjalankan aktivitas tersebut selama dua hari sebelum diamankan.

Para tersangka memanfaatkan puluhan ponsel yang dihubungkan ke komputer menggunakan aplikasi mirroring untuk membuat dan mengoperasikan ratusan akun WhatsApp setiap hari. Dalam sehari, mereka mampu membuat sekitar 220 akun WhatsApp baru.

Link situs judi online yang dipromosikan di antaranya bertajuk “KIPAS899” melalui tautan khusus yang disebarkan secara masif ke nomor-nomor acak.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 55 unit handphone berbagai merek, seperangkat komputer, 58 kabel USB, ratusan hingga ribuan kartu SIM aktif dan bekas pakai, serta uang tunai sebesar Rp62,6 juta.

Selain itu, turut diamankan delapan gelang emas, enam cincin emas, empat kalung emas, sepasang anting emas, serta satu gram emas Antam yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Modus operandi para tersangka adalah mendistribusikan link judi online menggunakan perangkat khusus yang dikelola melalui website tertentu untuk melakukan WhatsApp blast secara sistematis,” jelas Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polda Jabar Sita Puluhan HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Cirebon, Yang Jalankan Praktik Melalui Metode WhatsApp Blast

Polda Jabar Sita Puluhan HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon

Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

Jamin Kekhusyuan Ramadhan 1447 H, Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur On The Road

  TRENDING
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Cirebon, Yang Jalankan Praktik Melalui Metode WhatsApp Blast Februari 24, 2026
Polda Jabar Sita Puluhan HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon Februari 24, 2026
Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel Februari 24, 2026
Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Februari 24, 2026
Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan Februari 24, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.