Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jabar Sita Puluhan HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon

inpol by inpol
Februari 24, 2026
in Pidana
0
Polda Jabar Sita Puluhan HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon

INFOPOLISI.NET | CIREBON – Pengungkapan kasus judi online oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di Kabupaten Cirebon tak hanya menyeret lima tersangka, tetapi juga membongkar “pabrik” akun WhatsApp yang digunakan untuk menyebar link judi secara masif.

Dari lokasi di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, polisi menyita 55 unit handphone berbagai merek, dua set komputer, 58 kabel USB, perangkat WiFi, hingga ribuan kartu SIM yang sudah teregistrasi dan siap pakai.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan,S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan promosi judi online melalui metode WhatsApp blast.

“Para tersangka mendistribusikan dan mentransmisikan link bermuatan perjudian online menggunakan aplikasi WhatsApp kepada nomor-nomor secara acak,” ujar Hendra dalam keterangannya, 24 Februari 2026.

Dalam praktiknya, dua tersangka berinisial A.S. dan W. bertugas mendaftarkan nomor-nomor telepon ke aplikasi WhatsApp menggunakan SIM card yang telah disiapkan oleh tersangka utama M.A.A.

Dengan dukungan 24 handphone yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring, mereka cukup mengoperasikan satu perangkat untuk mengendalikan semuanya secara bersamaan.

“Dalam sehari mereka bisa membuat sekitar 220 akun WhatsApp baru yang kemudian disetorkan ke website untuk kebutuhan promosi situs judi online,” katanya.

Sementara itu, tersangka R.P. berperan menyuplai kartu perdana aktif. Tercatat, ia telah mengirimkan total 6.000 SIM card kepada M.A.A. sejak November 2025.

Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka utama M.A.A. diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp300 juta. Ia menyewakan akun WhatsApp dengan tarif Rp400 per satu kali pengiriman pesan promosi.

Polisi juga menyita uang tunai Rp62,6 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil aktivitas tersebut.

“Modusnya terstruktur. Ada yang berperan sebagai leader, pembuat akun, hingga penyedia kartu SIM. Ini menunjukkan praktik ini dijalankan secara sistematis,” jelas Hendra.

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Hendra menegaskan Polda Jabar akan terus memperkuat patroli siber untuk menekan penyebaran konten perjudian di ruang digital.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber di wilayah Jawa Barat,” tegasnya. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Next Post

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Cirebon, Yang Jalankan Praktik Melalui Metode WhatsApp Blast

Next Post
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Cirebon, Yang Jalankan Praktik Melalui Metode WhatsApp Blast

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Cirebon, Yang Jalankan Praktik Melalui Metode WhatsApp Blast

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Cirebon, Yang Jalankan Praktik Melalui Metode WhatsApp Blast

Polda Jabar Sita Puluhan HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon

Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

Jamin Kekhusyuan Ramadhan 1447 H, Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur On The Road

  TRENDING
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Cirebon, Yang Jalankan Praktik Melalui Metode WhatsApp Blast Februari 24, 2026
Polda Jabar Sita Puluhan HP dan Ribuan SIM Card dari Markas WhatsApp Blast Judi Online di Cirebon Februari 24, 2026
Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel Februari 24, 2026
Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Februari 24, 2026
Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan Februari 24, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.