Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah serta Fasilitas Umum

inpol by inpol
September 16, 2025
in Pidana
0
Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah serta Fasilitas Umum

INFOPOLISI.NET | JABAR – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan bahwa Dari serangkaian penyelidikan, aparat mengamankan 156 orang terduga pelaku, dan setelah pemeriksaan ditetapkan sebanyak 26 orang sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.

“Peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya. Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, serta benda lainnya untuk melakukan aksinya.” ujarnya saat Konferensi Pers, Selasa (16/9/2025)

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani 5 laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial yang menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan. Para pelaku merekam, memposting, hingga melakukan siaran langsung dengan kalimat bernada kebencian terhadap aparat. Beberapa akun media sosial teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis tertentu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Polda Jabar mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas Jawa Barat. (Mustopa)

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung Jaringan Internasional, 26 Orang Ditetapkan Tersangka

Next Post

Perebutkan 8 Sabuk Emas, HIPAKAD Bekerjasama Dengan MABES ANGKATAN DARAT (Kodam III/Slw) Gelar Tinju Profesional

Next Post
Perebutkan 8 Sabuk Emas, HIPAKAD Bekerjasama Dengan MABES ANGKATAN DARAT (Kodam III/Slw) Gelar Tinju Profesional

Perebutkan 8 Sabuk Emas, HIPAKAD Bekerjasama Dengan MABES ANGKATAN DARAT (Kodam III/Slw) Gelar Tinju Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Klaim Backup Dapur MBG? Terlapor Bandar Narkoba di Polresta Sukabumi kembali Ancam Wartawan Disebut Anj_ng, Tangkap!

“Ramadan Berbagi: YBGS dan Malahayati Nusantara Raya Salurkan Bantuan”

Gubernur dan Wagub Sumsel Hadiri Fun Offroad TLCI 22, Perkuat Silaturahmi Komunitas Otomotif

Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Polda Sumsel Nyatakan Illegal Drilling Ancaman Nasional, Tegaskan Zero Tolerance

Kenanglah Kami, Lepas Sambut Danrem 044/Gapo Penuh Haru dan Kebersamaan

  TRENDING
Klaim Backup Dapur MBG? Terlapor Bandar Narkoba di Polresta Sukabumi kembali Ancam Wartawan Disebut Anj_ng, Tangkap! Maret 3, 2026
“Ramadan Berbagi: YBGS dan Malahayati Nusantara Raya Salurkan Bantuan” Maret 3, 2026
Gubernur dan Wagub Sumsel Hadiri Fun Offroad TLCI 22, Perkuat Silaturahmi Komunitas Otomotif Maret 2, 2026
Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Maret 2, 2026
Polda Sumsel Nyatakan Illegal Drilling Ancaman Nasional, Tegaskan Zero Tolerance Maret 2, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.