Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 2 Orang Diamankan

mustopa salim by mustopa salim
Mei 25, 2026
in Pidana
0
Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 2 Orang Diamankan

INFOPOLISI.NET | GORONTALO– Aparat kepolisian mengamankan ratusan karung material batu hitam yang diduga hasil penambangan ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (22/5/2026).

Penggerebekan dilakukan di rumah salah seorang warga yang dijadikan tempat penampungan barang bukti. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 259 karung berisi material batu hitam siap edar.

Dir Reskrimsus Kombes Pol. Dr Maruly Pardede, S.H., A.I.K., M.H
melalui keterangan tertulis menyebutkan, dua orang dengan inisial JSK dan H diamankan dalam operasi tersebut. JSK berperan sebagai pengumpul, sementara H diduga sebagai pemodal.

“Barang tersebut berasal dari lokasi tambang Batu Gergaji. Rencananya akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp 850.000 hingga Rp 900.000 per karung,” kata sumber kepolisian.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah pernah menjual 88 karung dengan nilai transaksi sekitar Rp 70 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, mengangkut, dan menjual mineral atau batubara tanpa izin resmi dari pemegang IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Saat ini seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bone Bolango untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri jaringan pembeli dan asal-usul tambang ilegal tersebut. (Red)

Previous Post

Viral Dugaan Pegawai Puskesmas Bentak Pasien, Ketua JPKP Bekasi Minta Bukti Lengkap Dibuka

Next Post

Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

Next Post
Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

327 PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DILANTIK BUPATI SUKABUMI, SELAMAT! CAMAT KEBONBEPEDES JADI SEKBAN BKPSDM

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Polisi Diserbu Warga, 5 Ton Beras SPHP dan Minyak Kita Disalurkan

Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Jl. Kesumasari, Sanur: Jejak Sejarah Sebelum Indonesia Merdeka yang Dipersoalkan Setelah Dibongkar

Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar, Saksi Sejarah Tanah Sebelum Indonesia Merdeka, Kini Terseret dalam Sengketa HGB PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang

Hadirkan Rasa Aman di Jalan, Polda Jabar Terjunkan Personel Serentak di Titik Titik Rawan

  TRENDING
327 PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DILANTIK BUPATI SUKABUMI, SELAMAT! CAMAT KEBONBEPEDES JADI SEKBAN BKPSDM Agustus 11, 2026
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026 Agustus 10, 2026
Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Polisi Diserbu Warga, 5 Ton Beras SPHP dan Minyak Kita Disalurkan Agustus 10, 2026
Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Jl. Kesumasari, Sanur: Jejak Sejarah Sebelum Indonesia Merdeka yang Dipersoalkan Setelah Dibongkar Agustus 10, 2026
Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar, Saksi Sejarah Tanah Sebelum Indonesia Merdeka, Kini Terseret dalam Sengketa HGB PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang Agustus 10, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.