Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

‎Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles

mustopa salim by mustopa salim
April 8, 2026
in Pidana
0
‎Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles

INFOPOLISI.NET | GARUT – ‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (34) warga Kecamatan Banyuresmi yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
‎
‎Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit handphone, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap transaksi.

‎Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat- obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
‎
‎Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat tersebut, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran.
‎
‎”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Ujar AKP Usep Sudirman Rabu (8/4/2026).
‎
‎Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)
‎
Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

‎Polisi Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Next Post

Dicopot Gubernur, Kepala Samsat Soetta Bandung Ida Hamidah Disorot Usai Aduan Pelayanan Pajak Dipersulit

Next Post
Dicopot Gubernur, Kepala Samsat Soetta Bandung Ida Hamidah Disorot Usai Aduan Pelayanan Pajak Dipersulit

Dicopot Gubernur, Kepala Samsat Soetta Bandung Ida Hamidah Disorot Usai Aduan Pelayanan Pajak Dipersulit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

‎Tindak Lanjuti Video Viral, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Pemalakan di Perlintasan Kereta Api Bojong Salam

‎Polisi Razia Warung Pinggir Jalan, Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin

‎Dari Rutilahu Jadi Layak Huni, Polisi Bantu Warga Caringin

‎Respons Cepat Bencana, Polri dan Warga Dirikan Jembatan Darurat di Garut

‎Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga

Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Jalur Reguler, Ada Penipuan Laporkan ke Layanan Online QR Code

  TRENDING
‎Tindak Lanjuti Video Viral, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Pemalakan di Perlintasan Kereta Api Bojong Salam April 13, 2026
‎Polisi Razia Warung Pinggir Jalan, Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin April 13, 2026
‎Dari Rutilahu Jadi Layak Huni, Polisi Bantu Warga Caringin April 13, 2026
‎Respons Cepat Bencana, Polri dan Warga Dirikan Jembatan Darurat di Garut April 13, 2026
‎Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga April 13, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.