Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Parongpong

inpol by inpol
Februari 15, 2026
in Pidana
0
Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Parongpong

INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang ditemukan di area bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa korban berinisial ZAAQ (14) ditemukan pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB oleh dua saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial.

“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah TKP dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Niko.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YA (16) dan APM (17), yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya ditangkap pada Minggu (15/2/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Garut.

Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku yakni memukul korban menggunakan botol kaca pada bagian belakang kepala, kemudian menusuk korban menggunakan pisau sebanyak kurang lebih delapan kali di bagian perut.

“Korban meninggal dunia akibat luka benda tumpul di kepala dan luka tusuk di bagian perut. Motif para tersangka saat ini masih dalam pendalaman,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 dan atau 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Dua ABH Ditangkap, Kapolres Cimahi Tegaskan Proses Hukum Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Parongpong

Dua ABH Ditangkap, Kapolres Cimahi Tegaskan Proses Hukum Transparan

Tabligh Akbar dan Haul di RW 07 Kel. Sukahaji Jadi Penguat Ukhuwah dan Syiar Islam Jelang Ramadan

Sinergi Pers, Pemerintah, dan Aktivis Lingkungan Menggema dari Kawasan Tangkuban Parahu

Diduga Kasus Terlapor Bandar Narkoba di Polresta Sukabumi Dipiara Sampai Ada Korban Jiwa? Pelapor Tidak Tau Ada Gelar Perkara SP2HP (14 Januari 2026)

Sambut Ramadan, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Babakan Ciparay Gelar 1000 Paket Sembako Murah untuk Warga Masyarakat

  TRENDING
Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Parongpong Februari 15, 2026
Dua ABH Ditangkap, Kapolres Cimahi Tegaskan Proses Hukum Transparan Februari 15, 2026
Tabligh Akbar dan Haul di RW 07 Kel. Sukahaji Jadi Penguat Ukhuwah dan Syiar Islam Jelang Ramadan Februari 15, 2026
Sinergi Pers, Pemerintah, dan Aktivis Lingkungan Menggema dari Kawasan Tangkuban Parahu Februari 15, 2026
Diduga Kasus Terlapor Bandar Narkoba di Polresta Sukabumi Dipiara Sampai Ada Korban Jiwa? Pelapor Tidak Tau Ada Gelar Perkara SP2HP (14 Januari 2026) Februari 15, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.