Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Parongpong

Redaktur IT by Redaktur IT
Februari 15, 2026
in Pidana
0
Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Parongpong

INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang ditemukan di area bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa korban berinisial ZAAQ (14) ditemukan pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB oleh dua saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial.

“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah TKP dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Niko.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YA (16) dan APM (17), yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya ditangkap pada Minggu (15/2/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Garut.

Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku yakni memukul korban menggunakan botol kaca pada bagian belakang kepala, kemudian menusuk korban menggunakan pisau sebanyak kurang lebih delapan kali di bagian perut.

“Korban meninggal dunia akibat luka benda tumpul di kepala dan luka tusuk di bagian perut. Motif para tersangka saat ini masih dalam pendalaman,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 dan atau 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Dua ABH Ditangkap, Kapolres Cimahi Tegaskan Proses Hukum Transparan

Next Post

900 Personel Disiagakan, Polda Jambi Pastikan Perayaan Imlek 2026 Aman

Next Post
900 Personel Disiagakan, Polda Jambi Pastikan Perayaan Imlek 2026 Aman

900 Personel Disiagakan, Polda Jambi Pastikan Perayaan Imlek 2026 Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

PWI Sumsel Buka Program Reaktivasi KTA, Anggota yang Sudah Tidak Aktif Bisa Kembali Bergabung

Kenang Sejarah Proklamasi Polisi, Polda Sumsel Peringati Hari Juang Polri 2026

Sambut Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polda Sumsel Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Tindak Tegas Penyakit Masyarakat, Satreskrim Polres OKU Timur Gerebek Arena Sabung Ayam

31 Hotspot Terdeteksi, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Perkuat Respons Cepat Karhutla

Aris Supriyadi Resmi Jabat Kepala Rutan Kelas I Palembang, Gantikan M. Rolanp

  TRENDING
PWI Sumsel Buka Program Reaktivasi KTA, Anggota yang Sudah Tidak Aktif Bisa Kembali Bergabung Agustus 22, 2026
Kenang Sejarah Proklamasi Polisi, Polda Sumsel Peringati Hari Juang Polri 2026 Agustus 22, 2026
Sambut Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polda Sumsel Gelar Aksi Bersih Lingkungan Agustus 22, 2026
Tindak Tegas Penyakit Masyarakat, Satreskrim Polres OKU Timur Gerebek Arena Sabung Ayam Agustus 22, 2026
31 Hotspot Terdeteksi, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Perkuat Respons Cepat Karhutla Agustus 22, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.