Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polresta Bandung Ungkap Peredaran Miras Oplosan Diduga Berbahan Berbahaya, Tiga Orang Diamankan

mustopa salim by mustopa salim
Agustus 21, 2026
in Pidana
0
Polresta Bandung Ungkap Peredaran Miras Oplosan Diduga Berbahan Berbahaya, Tiga Orang Diamankan

INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan peredaran minuman beralkohol (miras) oplosan yang diduga menggunakan bahan berbahaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui kegiatan door stop yang digelar di depan Gedung Satres Narkoba Polresta Bandung, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira, S.H., CPHR, menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam peredaran miras oplosan tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial GEP (22) yang berperan sebagai penjual, BR (28) sebagai penjual, serta NY (50) yang diduga berperan sebagai pembuat atau produsen miras oplosan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 31 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, serta 312 kemasan botol miras bekas berbagai merek.

Selain itu, petugas mengamankan 15 liter miras oplosan siap edar, satu buah corong, empat buah gelas ukur, 20 lembar label merek miras, dan satu buah HitGun.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga membuat miras oplosan dengan mencampurkan alkohol 96 persen dengan pewarna makanan, gula cair, serta RUM atau esen.

Setelah minuman tersebut selesai dibuat, para tersangka diduga memasarkannya kepada konsumen melalui media sosial Facebook. Transaksi kemudian dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran minuman beralkohol oplosan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun peredaran miras oplosan tersebut.

Kompol Made Putra Yudistira menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, terlebih produk yang dibuat secara tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.(GHS)

Previous Post

Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke- 81, BAZNAS Kota Bandung Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah 

Next Post

Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan

Next Post

Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, 12 Orang Jadi Tersangka

Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan

Polresta Bandung Ungkap Peredaran Miras Oplosan Diduga Berbahan Berbahaya, Tiga Orang Diamankan

Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke- 81, BAZNAS Kota Bandung Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah 

Polsek Cimenyan Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Tokoh NU di Arcamanik

Polri Tanam Serentak Bawang Putih di 14 Daerah di Jabar

  TRENDING
Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, 12 Orang Jadi Tersangka Agustus 21, 2026
Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan Agustus 21, 2026
Polresta Bandung Ungkap Peredaran Miras Oplosan Diduga Berbahan Berbahaya, Tiga Orang Diamankan Agustus 21, 2026
Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke- 81, BAZNAS Kota Bandung Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah  Agustus 21, 2026
Polsek Cimenyan Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Tokoh NU di Arcamanik Agustus 21, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.